Denda Protokol Kesehatan Terus Digalakan, Tidak Beri Perubahan

Oleh :
DAMAS WILDA MAWADAH
Mahasiswa Administrasi Publik STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang

Setaun sudah pandemi Covid-19 ini membayangi dunia, tak terkecuali Indonesia. Virus Corona telah menginfeksi jutaan orang didunia dan menimbulkan efek yang sangat besar pada berbagai aspek kehidupan. Dari mulai krisis kesehatan yang mempunyai dampak ke ekonomi nasional. Kebijakan social distancing dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) membuat orang kehilangan pekerjaan atau dirumahkan sehingga esensi dari ekonomi tidak berjalan. Protokol Kesehatan terus di upayakan untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Protokol kesehatan tersebut meliputi menggunakan masker, rajin mencuci tangan, serta wajib menjaga jarak (social distancing). Hal ini bukanlah hal yang mudah, karena mengingat manusia pada dasarnya adalah makhluk sosial, tentu sulit bila kita harus melakukan pembatasan secara sosial. Namun, kita harus bekerja lebih keras lagi untuk selalu mengingatkan diri sendiri, orang di sekitar kita, serta orang lain untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar tidak terjadi penambahan kasus dan pandemi segera berakhir. Pertambahan kasus ini bukan hanya menjadi momen yang paling menyedihkan. Namun, juga untuk menjadi pengingat agar kita senantiasa menjalankan protokol kesehatan.

Protokol kesehatan masih diyakini publik mampu mencegah penularan virus danmeminialisir bertambahnya angka kasus infeksi, meski dalam praktiknya tidak semua menerapkan.  Akhir-akhir ini banyak di jumpai ketidakdisiplinan warga pada aturan protokol yang ada, seperti tidak mengenakan masker, masih mewarnai situasi pada masa adaptasi normal baru. Pelanggar kesehatan didominasi masyarakat tidak mengenakan masker saat keluar rumah. Sudah seharusnya kita lebih patuh terhadap protokol kesehatan yang telah ditentukan Pemerintah Indonesia.

Baca Juga :  Makna Dibalik Puisi ‘Kangen’ Karya W.S Rendra

Untuk menekan angka penyebaran Covid-19, Pemkot Tanjung Pinang telah menerbitkan Penerapan Perwako Nomor 44 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, penerapan tersebut telah diterapkan secara penuh sejak beberapa hari terakhir. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang, Hantoni mengatakan masih banyak warga yang belum memahami bahwa penggunaan masker ini sesuai protokol kesehatan. Dilihat hingga saat ini, pihak Satpol PP Tanjungpinang dan pihak terkait terus melakukan Sosialisasi kepada masyarakat untuk menginformasikan Perwako Protokol Kesehatan dan memberi edukasi kepda masyarakat untuk dapat menaati Protokol Kesehatan dan juga menghimbau pada pelaku usaha seperti Kedai Kopi, sehingga tidak lagi alasan tidak tau dengan adanya Perwako tersebut.

Perasan mati rasa terhadap ancaman virus Covid-19 juga dapat kita lihat saja dari situasi disebagian besar tempat-tempat di Tanjungpinag seperti kedai kopi, café, rumah makan, dan tempat wisata yang ada di Tanjungpinang. Sejumlah masyarakat masih abai pada aturan. Tak jarang masih banyak dijumpai masyarakat dikalangan muda mudi yang kerap berkerumun tanpa mematuhi protokol kesehatan seperti berjarak dan menggunakan masker.  Selain itu juga, masih banyak pula warga yang pergi ketempat wisata tanpa menjalankan protokol kesehatan. Seharusnya protokol kesehatan tetap harus dijalankan karena pandemi belum berakhir.

Sebenarnya, banyak tindakan yang telah diambil oleh pemerintah maupun  para penegak hukum untuk menyelesaikannya, seperti penertiban masyarakat, mengadakan razia, dan masih banyak lagi, tetapi tetap saja tidak terselesaika. Hal ini menciptakan sebuah pertanyaan yang muncul dari benak pikiran kita, mengapa hal ini tidak kunjung usai? Tidak terselesaikannya masalah yang ada bukan dikarenakan tidak adanya tindakan dari pemerintah melainkan belum tersentuhnya akar permasalahan dari semua masalah ini. Sesungguhnya akar permasalahan ini adalah kurangnya kesadaran diri kita sendiri untuk menaati dan melaksanakan aturan yang berlaku.  Bukti rendahnya kesadaran masyarakat yaitu adanya penertiban razia masker dalam menegakkan protokol kesehatan ditemukan sebanyak 65 orang dengan denda administratif sebanyak 51 orang dengan total Rp2.950.000, sedangkan untuk kerja sosial sebanyak 14 orang pada 3 Maret 2021 di Jalan Gatot Subroto Km 5 Bawah. Sementara razia gabungan di depan Mapolres Tanjungpinang temuan pelanggaran sebanyak 31 orang untuk denda administratif sebanyak 25 orang dengan jumlah Rp 1.250.000 dan untuk kerja sosial sebanyak 6 orang. Sesuai dengan Perwako nomor 44 Tahun 2020 untuk sanksi pelanggar dikenakan denda administrasi Rp. 50rb perorang, Rp. 150rb untuk pelaku usaha. Penindakan Pelanggar Perwako Prokes hingga saat ini di Konfirmasi dari awal Maret hingga sekarang sudah banyak temuan razia pelanggaran disiplin Protokol Kesehatan. Diperkirakan sepanjang tahun 2020 untuk denda administratif sudah terkumpul Rp 58.550.000 dan di tahun 2021 terkumpul Rp 24.950.000 dan hasil denda yang didapat langsung di kirimkan ke kas daerah melalui bank.

Baca Juga :  Waspada, COVID Masih ada

Penerapan Razia Masker ini harusnya dapat meningkatan kesadaran masyarakat dalam meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk memakai masker di saat situasi Pandemic Covid 19 yang hingga kini masih belum berakhir. Janganlah menunggu ada razia lalu baru pakai masker. Kesadaran dari diri kita masing-masing serta menjaga diri kita untuk sehat selalu, karena sudah banyak contoh akibat kita tidak mematuhi Prokes. Sebab, pandemi Covid-19 belum bisa diprediksi kapan akan berakhir.

Walaupun kasus terinfeksi Corona mulai mengalami penurunan, tetapi kita harus tetap waspada bukan ? Untuk menyikapi kondisi seperti itu diharapkan pemerintah dapat memberikan sanksi yang lebih tegas kepada pelaku pelanggaran untuk memberi efek jera bagi pelanggar yang mengabaikan protokol kesehatan. Bahkan bila perlu sanksi denda dinaikan, dan operasi penertiban masyarakat ditingkatkan dua kali lipat. Hal itu penting agar kebijakan yang dikeluarkan benar-benar dapat mencegah penularan Covid-19 di Tanjungpinang. Tentu publik berharap, tindakan tegas bagi siapapun pelanggar kesehatan diperlukan, tanpa pandang bulu dengan seadil adilnya. Kita sebagai warga Indonesia seharusnya dapat membantu pemerintah dalam penanganan Covid-19 bukan malah membebani pemerintah.  Ditambahkan, jika masyarakat memiliki kesadaran untuk mengikuti protokol kesehatan, maka akan menjadi kunci untuk menekan angka Covid-19. Karenanya, kita perlunya terus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam melaksanan protokol kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *