Daerah  

BNN Kuansing Sikat Pengedar Sabu di Kecamatan Logas Tanah Darat

KUANSING, RADARSATU.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil mengamankan pengedar sabu-sabu di Kecamatan Logas Tanah Darat, Senin (22/2/2021).

Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Kuansing, Syofyan mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pria berinisial ARS yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

“ARS berhasil digagalkan karena diduga melakukan peredaran narkoba di Jalan RAPP KM 94 Simpang Kampar Kecamatan Logas Tanah Darat,” katanya saat menggelar konferensi pers, Selasa (23/2/2021).

Syofyan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Mendapat informasi tersebut, Tim Pemberantasan BNN Kuansing pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sekitar pukul13.00 WIB, tim mendapati ciri-ciri pelaku yang sering menjual narkotika jenis sabu di sebuah warung di Jalan RAPP KM 94 Simpang Kampar. Kemudian, sekitar pukul 14.45 WIB, tim melakukan penangkapan,” jelasnya.

Syofyan mengatakan, selanjutnya tim melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Dari hasil penggeledahan, tim mendapati dua bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang dan kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu.

“Hasil penggeledahan yang kita lakukan ditemukan dua bungkus plastik bening klip merah ukuran sedang dan kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu kita juga mengamankan satu unit handphone merk Nokia warna hitam serta uang tunai Rp 150.000,” ujarnya.

Syofyan menambahkan, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Kabupaten Kuansing untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” tambahnya.

Penulis : Sartika isniwati
Editor : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *