Indeks

Ini Kata Rahma Terkait Perwako Kartu Kendali LPG 3 Kg

Rahma, Wali Kota Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Wali Kota Tanjungpinang, Rahma angkat bicara terkait Perwako yang menjadi dasar penerapan kartu kendali LPG 3 Kg.

Kepada Media, ia mengaku telah menandatangani Perwako kartu kendali itu.

“Perwakonya Nomor 82 Tahun tahun 2020,” katanya, Senin (1/2) sore.

Bahkan, kata Rahma, ia telah menerbitkan Perwako itu sejak bulan November tahun lalu.

“Sudah kita keluarkan mulai bulan November, saya sendiri termasuk ikut membahasnya,” tegasnya.

Ia juga mengklaim, penerapan kartu kendali dalam pembelian LPG 3 Kg disambut baik oleh masyarakat karena tepat sasaran dan harganya yang sesuai dengan yang ditetapkan.

“Justru dengan kehadiran kartu ini, disambut baik oleh seluruh warga yang hari ini sudah mendapatkan kartunya,” tambahnya.

Sebelumnya pada Selasa (26/1) yang lalu, Ketua DPRD Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni meminta Rahma mempertimbangkan kembali penerapan kartu kendali LPG 3 Kg.

Ia menilai kebijakan Pemko Tanjungpinang yang membatasi penggunaan gas LPG 3 Kg mendapat keluhan dari masyarakat dan pelaku UMKM.

“Terkait penerapan Kartu Kendali Gas Elpiji 3 Kg di Kota Tanjungpinang, menimbulkan keluhan dari masyarakat baik Rumah Tangga maupun bagi Pelaku Usaha Kecil atau juga Pelaku UKM,” katanya, Selasa (26/1).

Selain itu, menurut Weni, penerapan kartu kendali itu seharusnya dilakukan dengan keterbukaan dan melakukan uji publik agar masyarakat paham akan regulasi yang mengatur gas LPG 3 Kg di Tanjungpinang,

Ia juga mengatakan, penerapan kartu kendali membuat distributor dan masyarakat kebingungan. Ditambah beberapa perumahan yang belum memiliki pangkalan gas LPG 3 Kg.

Selain itu, Weni juga menyoroti penerapan kartu kendali di tengah meningkatnya angka pengangguran dan perekonomian yang belum stabil akibat pandemi COVID-19.

“Masyarakat dalam kondisi sulit terlebih masih menyimpan permasalahan yang belum terselesaikan, seperti tingkat pengangguran terbuka yang semakin bertambah, kondisi ekonomi yang belum stabil dan normal mereka bisa memenuhi Kebutuhan hidup nya sehari hari saja kita bersyukur, pelaku ekonomi masyarakat kecil bisa berjalan dan bertahan saja kita sudah senang,” katanya.

Anggota fraksi PDIP itu juga membeberkan, hingga saat ini Pemko Tanjungpinang belum memberikan tembusan salinan Perwako kartu kendali itu.

Selain DPRD, Biro Hukum Provinsi Kepri juga belum menerima rancangan Perwako tersebut.

“Kami telusuri dan berdasarkan kroscek yang kami lakukan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Biro Hukum Provinsi Kepri, ternyata Biro Hukum Provinsi Kepri belum pernah menerima Rancangan Peraturan Wali Kota terkait Kartu Kendali Gas Elpiji 3 Kg,” bebernya.

Ia juga menegaskan akan merekomendasikan pembatalan penerapan kartu kendali itu jika tidak memenuhi hukum setelah komisi II dan Banpemperda mengundang pihak-pihak yang terlibat dalam kebijakan itu.

“Jika memang faktanya bahwa penyusunan produk hukum tersebut tidak sesuai kaidah-kaidah hukum, maka DPRD akan merekomendasikan agar kebijakan tersebut dibatalkan dan disempurnakan kembali,” tegasnya.

(Nuel)

Exit mobile version