DPRD Minta Pemko Tanjungpinang Pertimbangkan Kembali Penerapan Kartu Kendali LPG 3 Kg

Yuniarni Pustoko Weni, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Bersama Dicky Novalino, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, RADARSATU.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang meminta Walikota Tanjungpinang, Rahma mempertimbangkan kembali penerapan kartu kendali LPG 3 Kg.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni mengatakan, kebijakan Pemko Tanjungpinang yang membatasi penggunaan gas LPG 3 Kg mendapat keluhan dari masyarakat dan pelaku UMKM.

“Terkait penerapan Kartu Kendali Gas Elpiji 3 Kg di Kota Tanjungpinang, menimbulkan keluhan dari masyarakat baik Rumah Tangga maupun bagi Pelaku Usaha Kecil atau juga Pelaku UKM,” katanya, Selasa (26/1).

Selain itu, menurut Weni, penerapan kartu kendali itu seharusnya dilakukan dengan keterbukaan dan melakukan uji publik agar masyarakat paham akan regulasi yang mengatur gas LPG 3 Kg di Tanjungpinang,

Ia menerangkan, sebelum terbitnya Perwako tentang kartu kendali, Pemko Tanjungpinang harus mengkaji dan menetapkan klasifikasi penerima manfaat kartu kendali agar tepat sasaran.

“Sebelum terbit nya Perwako tentang kartu kendali, harus melalui tahapan kajian dan penetapan jumlah penguna Gas Elpiji penguna Kartu Kendali peruntukkan Rumah Tangga, Penerima DTKS/kelompok PKH, Pelaku Usaha kecil, UMKM, Agar klasifikasi Penguna Kartu Kendali tepat Sasaran,” terangnya.

Ia juga mengatakan, penerapan kartu kendali membuat distributor dan masyarakat kebingungan. Ditambah beberapa perumahan seperti Perumahan Hang Tuah Permai, Perumahan Bukit Raya , Perumahan ATL yang memiliki KK di atas 15 Ribu belum memiliki pangkalan gas LPG 3 Kg.

Selain itu, Weni juga menyoroti penerapan kartu kendali di tengah meningkatnya angka pengangguran dan perekonomian yang belum stabil akibat pandemi Covid-19.

“Masyarakat dalam kondisi sulit terlebih masih menyimpan permasalahan yang belum tersekesaikan, seperti tingkat penganguran terbuka yang semakin bertambah, kondisi ekonomi yang belum stabil dan normal mereka bisa memenuhi Kebutuhan hidup nya sehari hari saja kita bersyukur, pelaku ekonomi masyarakat kecil bisa berjalan dan bertahan saja kita sudah senang,” katanya.

Anggota fraksi PDIP itu juga membeberkan, hingga saat ini Pemko Tanjungpinang belum memberikan tembusan salinan Perwako kartu kendali itu.

Selain DPRD, Biro Hukum Provinsi Kepri juga belum menerima rancangan Perwako tersebut.

“Kami telusuri dan berdasarkan kroscek yang kami lakukan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Biro Hukum Provinsi Kepri, ternyata Biro Hukum Provinsi Kepri belum pernah menerima Rancangan Peraturan Walikota terkait Kartu Kendali Gas Elpiji 3 Kg,” bebernya.

Ia juga menegaskan akan merekomendasikan pembatalan penerapan kartu kendali itu jika tidak memenuhi hukum setelah komisi II dan Banpemperda mengundang pihak-pihak yang terlibat dalam kebijakan itu.

“Jika memang faktanya bahwa penyusunan produk hukum tersebut tidak sesuai kaidah-kaidah hukum, maka DPRD akan merekomendasikan agar kebijakan tersebut dibatalkan dan disempurnakan kembali,” tutupnya.

(Nuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *