Pemkab Karimun Perbolehkan Belajar Tatap Muka, Ini Syaratnya!!!

Bupati Karimun, Aunur Rafiq

KARIMUN, RADARSATU.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun memperbolehkan proses pembelajaran tatap muka antar siswa.

Penetapan proses belajar tatap muka antar siswa ini akan diberlakukan bagi wilayah yang termasuk dalam zona hijau (Zona Aman).

“Untuk sementara ini kita akan uji coba melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah bagi siswa yang berada di zona hijau saja hulu,” kata Bupati Karimun, Aunur Rafiq usai menggelar rapat, Senin (4/1/2021).

Rafiq menjelaskan, di wilayah Kabupaten Karimun yang berstatus zona hijau ada 6 kecamatan, diantaranya Kecamatan Kundur Utara, Kundur Barat, Buru, Ungar, Moro dan Kecamatan Durai.

Baca Juga :  Xinyi Group Akan Bangun Pabrik Kaca Terbesar di Rempang, Investasi Rp 172 Triliun

“Untuk enam kecamatan ini akan kita uji dulu pada senin mendatang, namun tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta pemberlakuan teknis pembelajaran yang sudah kita anjurkan,” jelasnya.

Rafiq mengatakan, sedangkan untuk wilayah yang berstatus zona orange di Kabupaten Karimun ada 4 kecamatan, diantaranya Kecamatan Karimun, Tebing, Meral dan Kecamatan Meral Barat.

“Untuk 4 kecamatan yang masih berstatus zona orange, saat ini belum kita buka dulu sampai status dari zonanya turun menjadi zona kuning. Zona kuning ada 2 kecamatan yaitu, Kecamatan Kundur dan Belat,” ujarnya.

Baca Juga :  Rombongan Safari Ramadhan Bupati Karimun Tarawih di Kecamatan Baru

Rafiq menambahkan, untuk pemberlakuan teknis pembelajaran tatap muka pada siswa akan dibatasi jam belajarnya, dimulai dari pukul 07.30 sampai dengan 11.00 WIB.

“Untuk proses belajarnya kita batasi dulu, jadi dari jam 07.30 WIB sampai jam 11 siang saja. Sedangkan untuk sekolah yang akan kita berlakukan belajar tatap muka ini dari Paud/TK hingga setingkat SMA/SMK yang berada di zona hijau,” tambahnya. (Riandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *