Indeks

Bea Cukai Kepri Kembali Tegah 20 Ton Pasir Timah Ilegal

KARIMUN, RADARSATU.COM – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) khusus Kepri kembali melakukan penegahan KM. Jasmien bermuatan 20 ton pasir timah ilegal, Sabtu (28/11/2020) kemarin.

“Bea Cukai Kepri melakukan penegahan terhadap KM. Jasmien yang dinakhodai oleh SO dan 4 orang ABK. Mereka kita amankan karena membawa barang larangan yaitu pasir timah,” kata Kepala Kantor DJBC Khusus Kepulauan Riau, Agus Yulianto, Minggu (29/11/2020) sore.

Agus menjelaskan, berat total muatan yang dibawa KM. Jasmien sebanyak 20 ton pasir timah dengan
perkiraan nilai barang sebesar Rp 3 milyar.

“KM. Jasmien yang dinakhodai oleh SO beserta 4 orang anak buah kapal tersebut membawa muatan pasir timah sebanyak 400 karung. Masing-masing karung dari muatan tersebut memiliki berat 50, jadi berat total mencapai 20 ton,” jelasnya.

Agus mengatakan, angka tersebut berdasarkan pengakuan nahkoda kapal sesuai dengan Permendag Nomor 04/M-DAG/PER/1/2007 tanggal 22 Januari 2007 mengenai pengaturan ekspor timah batangan.

Timah yang dapat diekspor adalah dengan kadar logam batangan minimal 99,85 persen. Sedangkan timah setengah jadi termasuk biji atau pasir timah dilarang untuk diekspor.

“Untuk saat ini KM. Jasmien beserta nahkoda dan ABK Kapal beserta muatannya dibawa menuju Kanwil DJBC Khusus Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. KM. Jasmien telah melanggar 102a UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” ujarnya. (Riandi)

Exit mobile version