Disnaker Tanjungpinang Usulkan Kenaikan UMK 2021

TANJUNGPINANG,RADARSATU.COM – Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan UMKM Kota Tanjungpinang mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tanjungpinang Tahun 2021 ke Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kepri.

Dalam usulan tersebut, Disnaker mengusulkan kenaikan UMK Tanjungpinang sebesar Rp.98.000 dari yang sebelumnya Rp.3.006.999 menjadi Rp.3.105.000.

” UMK Tahun 2020 itu Rp.3.006.999, Angkanya naik dikit jadi Rp.3.105.000, ada kenaikan sekitar Rp.98.000,” kata Hamalis, Kadisnaker, Koperasi dan UMKM Kota Tanjungpinang, Selasa (10/11).

Menurut Hamalis, usulan kenaikan UMK tersebut sudah sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi di Kota Tanjungpinang.

Selain itu, kenaikan tersebut juga telah dirumuskan bersama badan statistik dan dewan pengubahan dan melibatkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan serikat buruh.

“Kenaikan telah kita kaitkan dengan pertumbuhan ekonomi, laju inflasi dan faktor lainnya. Setelah dirumuskan badan statistik dan dewan pengubahan pada tanggal 4 kemarin,” tuturnya.

Hamalis memastikan, angka UMK Tanjungpinang tidak akan mengalami penurunan dari tahun 2020 karena edaran surat Menteri Ketenagakerjaan yang melarang penurunan UMK di masing-masing daerah.

“Turun dari angka 2020 tidak mungkin, karena ada edaran dari Menteri. Bisa tetap atau naik,” ujarnya.

Dijadwalkan, Pjs Gubernur akan menetapkan angka UMK Tanjungpinang itu pada Kamis (12/11) lusa.
“Menunggu keputusan Gubernur pada tanggal 12 di Batam untuk UMK se Provinsi,” tambahnya. (nuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *