Dinsos Tanjungpinang Tertibkan Enam Anak Punk di Simpang Empat Kota Piring

TANJUNGPINANG,RADARSATU.COM – Dinas Sosial Kota Tanjungpinang bersama Polres Tanjungpinang menertibkan enam orang anak punk yang mengamen di Jalan D.I Panjaitan, Simpang 4 Kota Piring Tanjungpinang, Senin (2/10).

Enam anak punk yang ditertibkan itu merupakan warga asli Tanjungpinang dan masih memiliki keluarga. Bahkan, salah-satu dari anak punk itu merupakan anak dari seorang ASN yang bertugas di Kelurahan Kamboja.

Kasi Rehabilitas Dinsos Tanjungpinang, Karmila Sari mengaku bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat terkait keberadaan anak punk di Lampu Merah di Tanjungpinang.

Sari menilai keberadaan anak punk tersebut dapat meresahkan masyarakat Tanjungpinang, khususnya pengendara yang melintas.

“Iya kita mendapatkan informasi bahwa ada banyak anak punk yang berkeliaran di lampu merah, jadi kita pihak Dinsos mengambil tindakan,” katanya, Senin (2/11).

Anak punk yang ditertibkan itu masih berumur 16 hingga 20 tahun yang seharusnya masih duduk di bangku sekolah untuk belajar.

“Bukan berarti kemiskinan menjadi alasan untuk turun kejalan. Kalau iya pun jangan ngamen dijalan, ditempat lain kan bisa, misalnya ditaman. Disini kan dapat mengganggu pengendara yang melintas,” tuturnya.

Sari membeberkan, keenam anak punk itu hanya diberikan teguran sebagai efek jera. Namun jika kedapatan lagi berkeliaran, petugas Dinsos akan mengangkut anak punk itu dan membawa ke Kantor Dinsos Tanjungpinang.

“Kita tegur saja, karena semua itu anak Tanjungpinang, kalau dari luar kita langsung pulangkan. Bahkan ada orang tuanya pegawai di Kelurahan Kamboja,” bebernya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *