Kurir Narkoba Jaringan Internasional di Karimun Dibekuk Polisi

KARIMUN, RADARSATU.COM – Seorang kurir narkoba jaringan Internasional Sn alias Bk berhasil dibekuk oleh Satres Narkoba Polres Karimun di ruang tunggu Pelabuhan KPK Sri Tanjung Gelam Tanjungbalai Karimun pada rabu (10/10/2020) lalu sekira pukul 16.45 WIB.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan didampingi Kasat Narkoba Polres Karimun AKP Rayendra Arga Prayana mengatakan, dari tangan tersangka polisi menemukan dua paket barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 2.145,19 gram yang dibungkus menggunakan plastik bening kemasan teh cina merk guanyinwang.

“Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang diduga melakukan transaksi mengenakan tas sandang hitam. Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta dua paket barang bukti tersebut,” katanya saat menggelar rilis di Polres Karimun, Senin (19/10/2020).

Adenan menjelaskan, setelah itu pelaku diamankan dan dilakukan interogasi lebih lanjut, bahwa barang tersebut baru saja ia ambil dari pinggir laut Coastal Area yang merupakan arahan dari tersangka berinial To asal Malaysia yang saat ini menjadi DPO.

“Saat dilakukan inerogasi, barang tersebut diambil dari pinggir laut Coastal Area dari arahan yang tidak diketahui orangnya, namun saat dicek dari contact handphone Malaysia milik tersangka bernama To,” jelasnya.

Adenan mengatakan, berdasarkan pengakuan dari tersangka Sn,barang bukti tersebut rencananya akan diantar ke Tanjung batu. Namun belum diketahui siapa yang akan menerimanya sesampai di Tanjung batu nantinya.

“Kemudian tersangka ini mengaku, barang bukti tersebut akan di antar ke tanjung batu. Tersangka ini di upah sebesar Rp 2 juta per batunya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 122 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda sebesar Rp 1 Miliar sampai dengan Rp 10 Miliar. (Riandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *