Bawaslu Larang Paslon Pasang Flyer Di Media Massa

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang melarang setiap Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memasang Flyer yang bermuatan bahan kampanye di media massa.

Selain melarang Paslon, Bawaslu Kota Tanjungpinang juga melarang relawan masing-masing Paslon menyebarkan flyer yang bermuatan kampanye di media sosial.

“Penyebaran flyer atau poster melalui media, itu juga termasuk kampanye. Makanya tidak diperbolehkan Paslon memasang flyer ke dalam media,” Kata Muhammad Zaini, Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Jum’at (16/10).

Zaini mengungkapkan, pemasangan flyer di media massa akan difasilitasi oleh pihak KPU dan sudah diatur dalam PKPU Nomor 11 Tahun 2020.

“Sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 11, kampanye melalui media diatur dan difasilitasi KPU,” ungkapnya.

Bawaslu Kota Tanjungpinang juga sudah membentuk tim khusus Cyber dibawah divisi Humas untuk memantau aktivitas media sosial selama masa kampanye.

Zaini menegaskan, ia akan mengambil tindakan tegas apabila terdapat pelanggaran kampanye Pilkada serentak 2020.

“Kalau seandainya ada dugaan pelanggaran, kita akan menelusuri, dan menginvestasikan dan melakukan kajian hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat berperan aktif dan berani melaporkan setiap pelanggaran kampanye khususnya pelanggaran kampanye melalui media sosial.

“Kalau ditemukan pelanggaran, silahkan masyarakat melaporkan ke Bawaslu Kota Tanjungpinang,” pinta Zaini. (Nuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *