TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember mendatang.
Penetapan DPT itu dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (14/10/2020).
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kota Tanjungpinang menetapkan jumlah DPT sebanyak 149.354 orang dimana sebanyak 73.276 pemilih berjenis kelamin laki-laki dan 76.078 pemilih berjenis kelamin perempuan.
Selain menetapkan jumlah DPT, KPU Kota Tanjungpinang juga menambah 1 TPS di lingkungan Rutan Kelas I Tanjungpinang dengan Nomor TPS 032.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Aswin Nasution mengatakan, nantinya TPS nomor 032 khusus diperuntukkan bagi warga binaan yang ingin menggunakan hak suaranya.
” 443 TPS yang semula ditambah 1 TPS khusus warga binaan di Rutan Kampung Jawa sehingga terdapat total 444 TPS,” katanya. (Immanuel)
Editor: Riandi