Diduga Jadi Korban Pemukulan Oknum Polisi, Budi Prasetyo Lapor Ke Polda

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – seorang mahasiswa diduga menjadi korban pemukulan oleh oknum polisi saat mengikuti aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Kepri pada Kamis, (8/10/2020) lalu.

Pada hari Selasa (13/10/2020) kemarin, Budi bersama 4 orang rekan dan didampingi kuasa hukumnya melaporkan aksi pemukulan itu ke Propam Polda Kepri.

“Kita telah laporkan terkait kasus yang saya alami ke Polda Kepri, tepatnya di Propam Polda kepri pada kasus penganiyaan pasal 351 KUHP J.O 52 KUHP,” kata Budi Prasetyo, Kamis (15/10/2020).

Baca Juga :  Lawan COVID-19, Relawan Ismeth Semprot Disinfektan

Budi mengaku telah dipukuli dan diinjak oleh oknum polisi saat mengikuti aksi demonstrasi penolakan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja, sehingga mengalami luka dan sempat mengalami muntah darah.

Menurutnya, negara menjamin kebebasan tiap-tiap individu untuk menyatakan pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tulisan sesuai dengan UUD 1945 Pasal 28 E ayat 3 & UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.

“Untuk itu kita sebagai masyarakat berhak menyatakan pendapat, namun apa yang saya alami seperti musuh negara, padahal saya hanya bermodal alat pengeras suara, namun di lapangan nyatanya mendapatkan kekerasan,” ujarnya.

Baca Juga :  Antisipasi Kebakaran Kapal, Polairud Polres Bintan Cek Apar Speed Boat

Budi berharap, pihak Propam Polda Kepri segera memproses laporannya dan mengusut aksi pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian itu hingga tuntas.

“Sesuai moto Propam Polda kepri ialah
Sebagai Garda Terdepan Penjaga Citra Polri Dan Sebagai Benteng Terakhir Pencari Keadilan, dan yang melakukan kekerasan kepada saya segera diusut secara tuntas sebagaimana sesuai dengan peraturan yang berlaku di NKRI,” tambahnya. (Nuel)

Editor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *