Polres Tanjungpinang Bekuk Pelaku Jambret

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Polres Tanjungpinang membekuk DS (31), pelaku penjambretan di 6 TKP yang ada di Kota Tanjungpinang, Rabu (7/10/2020).

Pelaku berhasil diamankan dikediamannya yang berada di jalan Agus Salim dengan cara melumpuhkan ke dua kaki pelaku. Pelaku melakukan jambret tas milik seorang wanita di persimpangan lampu merah jalan Nangka.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, pelaku ini merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. Dalam hal ini pelaku kembali diamankan karena melakukan penjambretan di 6 TKP yang berbeda.

“Pelaku jambret ini sudah beraksi sebanyak 6 kali di TKP yang berbeda di Kota Tanjungpinang yakni di Jalan Cempedak, Soekarno Hatta, Kamboja dan Jalan Delima. DS ini resedivis dengan kasus yang sama,” katanya.

Iqbal menjelaskan, dalam aksinya pelaku sehari-hari bekerja sebagai Office Boy di Lapas Tanjungpinang. Pelaku menjalankan aksinya dengan menargetkan korbannya perempuan dan etnis Tionghoa.

“Modusnya, dia memprofilling dulu korbannya. Harus perempuan, etnis Tionghoa, lalu dipepet dan tas nya dijambret,” jelasnya.

Menurut pengakuan pelaku, hasil kejahatannya itu digunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dan sebagian lagi digunakan untuk membeli narkotika. Terkait narkotuk tersebut, polisi masih mendalaminya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 9 tahun penjara.

Saat ini barang bukti 1 unit sepeda motor dan 2 buah handphone milik pelaku diamankan di Mapolres Tanjungpinang. (Immanuel)

Editor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *