Pelaku Penggelapan Uang Tagihan PLN di Karimun Ditangkap Polisi

KARIMUN, RADARSATU.COM – NA, wanita berusia 27, pemilik tempat jasa pembayaran Agen Baran Rezeki ditangkap Satreskrim Polres Karimun, Senin (28/9/2020) sore.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan mengatakan, NA ditangkap karena melakukan penggelapan uang tagihan (pembayaran) listrik di Baran II, Kecamatan Meral.

“Setelah menerima pembayaran pelanggan, pelaku ini tidak menyetorkan tagihan itu ke pihak PLN Tanjungbalai Karimun,” kata Kapolres, Rabu (30/9/2020) siang.

Adenan menjelaskan, penggelapan uang tagihan pembayaran listrik itu dilakukan sejak awal September 2020. Akibat kelakuannya, pelanggan mengalami penunggakan dan terancam pemutusan listrik.

“Jadi tagihan yang disetorkan ke NA oleh pelanggan ini tidak diserahkan ke pihak PLN Tanjungbalai Karimun, sehingga para pelanggan mengalami tunggakan pembayaran listrik dan terancam dilakukan pemutusan,” jelasnya.

Adenan menambahkan, akibat ulah NA, korban bernama Dayanto mengalami kerugian sebesar Rp 3.046.000, setelah uang tagihan disetorkan untuk pembayaran tagihan listrik selama dua bulan.

“Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Karimun. Kita juga masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam karena diketahui masih ada lebih dari 80 orang pelanggan lagi yang diduga menjadi korbannya,” tambahnya. (Riandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *