Seorang PNS Pemko Tanjungpinang Ditangkap Polisi Akibat Narkoba

TANJUNGPINANG,RADARSATU.COM – Satnarkoba Polres Tanjungpinang, Kepri, mengamankan dua tersangka narkoba yang terdiri dari seorang oknum ASN Pemkot Tanjungpinang berinisial AF dan seorang oknum Tenaga Honorer Pemprov Kepri berinisial LH.

“Keduanya diamankan Pada hari minggu, 6 September 2020, sekira pukul 11.00 WIB,” kata Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Senin (21/9/2020).

Ronny menjelaskan, penangkapan penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyatakan, bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya membawa, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu akan memasuki kamar sebuah hotel di kilometer 6, Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Lanjutnya, kemudian Satnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap laki-laki berinisial LH yang disaksikan oleh Security Hotel berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dari dalam saku celana tersangka.

“Tersangka LH ini mengaku sebagai tenaga honorer pada salah satu kantor milik Pemerintah Provinsi Kepri, juga mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli dari AF,” ungkap Ronny.

Kemudian Satnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AF yang sedang berada di rumahnya yaitu Perumahan Taman Griya Lestari Nomor 33, Kota Tanjungpinang.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat berhasil menemukan 12 paket sabu, satu unit timbangan digital warna silver, seperangkat alat hisab sabu/bong, satu bundle plastik bening, satu buah gunting stainless warna silver, satu handphone merk vivo dan satu buah kotak warna silver yang digunakan untuk menyimpan sabu.

“Saat diinterogasi tersangka AF mengakui semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang hingga saat ini masih dalam pencarian (DPO),” jelas Ronny.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil tes urine kedua tersangka positif menggunakan narkoba,” imbuh Kasat.

Kasat Narkoba turut mengharapkan masyarakat dapat membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi nomor telfon /WA 085805316658.

(Mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *