Indeks

Pelanggar Protokol Kesehatan Di Tanjungpinang Akan Didenda Rp50 Ribu Hingga Rp100 Ribu

TANJUNGPINANG,RADARSATU.COM – Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari, menuturkan, perwako tentang sanksi administrasi bagi pelanggaran disiplin protokol kesehatan akan ditandatangani Senin (14/9).

“Kami akan menyosialisasikan perwako ini sejalan dengan operasi yustisi protokol kesehatan COVID-19 yang digelar aparat gabungan mulai hari ini,” ungkap Sekda Teguh.

Dikatakan Teguh, pada pelaksanaan operasi yustisi hari ini, tim hanya memberikan sanksi lisan dan tulisan.

Kemudian, ke depan ketika perwako sanksi administrasi sudah dijalankan, bagi yang melanggar akan diberikan sanksi administrasi berupa denda.

Sanksi bagi perorangan yang tidak memakai masker, diberikan denda sekitar Rp50 ribu dan juga kerja sosial seperti membersihkan rumah ibadah, sampah, atau menyapu. Sedangkan pelaku usaha yang tidak mengindahkan setelah diberikan teguran lisan dan tertulis akan diberikan sanksi sebesar Rp150 ribu.

“Kalau sanksi berat bagi pelanggaran tempat usaha yang ada dalam perwako 29 tahun 2020 itu, ada sanksi lisan, tertulis, kemudian mencabut izin usahanya,” ungkap Teguh.

Menurut Teguh, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan itu merupakan dorongan bagi masyarakat agar selalu taat dan disiplin menjalankan upaya untuk menghindari paparan COVID-19.

Namun, sebelum perwako sanksi administrasi dijalankan, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Setelah itu, diberlakukan sanksi administrasi sesuai perwako.

“Sosialisasi kita laksanakan mulai hari ini Senin (14/9) hingga dua minggu ke depan. Untuk penindakan pelanggaran dilakukan secara gabungan oleh TNI, Polri, dan tim satgas,” tutup Teguh.

(Mn)

Exit mobile version