Kadisdik Kota Tanjungpinang: Pembelajaran Tatap Muka Harus Izin Orang Tua Siswa

Atmadinata, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang

TANJUNGPINANG, RADARSATU.COM – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tanjungpinang, Atmadinata mengatakan pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan apabila Kota Tanjungpinang berada di zona kuning.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada TA 2020/2021.
“Sesuai dengan ketentuan sesuai dengan SKB 4 Menteri yang revisi, apabila daerah itu ada di zona hijau,” katanya, Kamis (10/9).

Namun, kata Atma SKB 4 Menteri itu telah direvisi sehingga sekolah diperbolehkan melaksanakan pembelajaran secara tatap muka apabila berada di zona kuning.
“SKB 4 Menteri revisi sudah keluar pada Minggu pertama bulan Agustus kemarin,” ujarnya.

Meskipun demikian, pelaksanaan pembelajaran tatap muka juga harus disetujui oleh orang tua siswa.
“Di SKB revisi, zona kuning boleh tatap muka, namun harus ada persetujuan orang tua,” tuturnya.

Atma juga menerangkan bahwa siswa akan kembali belajar di sekolah apabila disetujui oleh orang tua nya, namun yang tidak disetujui akan tetap belajar daring.

Sementara itu, Kota Tanjungpinang saat ini berada di zona merah dengan kasus positif sebanyak 114 kasus aktif.

Hal tersebut sesuai dengan data statistik Covid-19 per 10 September 2020 yang dirilis gugus tugas Covid-19 Provinsi Kepri. (Nuel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *