Bupati Natuna Sampaikan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2020

NATUNA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna gelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pidato Bupati Natuna Tentang Rancangan Perubahan APBD Tahun 2020, Jum’at (24/7/2020).

Rapat yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna ini, dipimpin langsung oleh, Katua DPRD Natuna, Andes Putra didampingi, Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik dan Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal.

Hadir dalam rapat tersebut, Pimpinan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tokoh Masyarakat.

Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal dalam kata sambutan menyampaikan bahwa, perubahan APBD dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas, edisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, sehingga seluruh proses pelaksanaan roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan optimal.

Kebijakan Perubahan APBD mengacu pada Pasal 316 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Pasal 154 Ayat (1) Peraruran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana yang telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selain itu Hamid Rizal juga menjelaskan bahwa substansi dalam Perubahan APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020 ini didasarkan pada perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.

“Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil Audit BPK atas laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020, keadaan darurat mendesak dan keadaan luar biasa,” ucapnya.

Adapun rincian perubahan APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020 adalah sebagai berikut :
Perubahan pendapatan pada Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp. 1,049 Trilyun, semula yang dianggarakan pada APBD murni sebesar Rp. 1,217 Trilyun, yang perubahannya terdiri dari Pendapatan Asli Daerah pada perubahan APBD dialokasikan sebesar Rp. 70,23 Milyar, Dana Perimbangan dialokasikan sebesar Rp. 811,039 Milyar, perubahan bersumber dari Bagi Hasil Pajak dan Bagi Hasil bukan Pajak, lain-lain pendapatan yang sah dianggarkan sebesar Rp. 168,63 Milyar.

Selanjutnya Perubahan Belanja pada Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp. 1,208 Trilyun, berkurang Rp. 142,64 Milyar, dari anggaran semula, yakni Rp. 1,350 Trilyun.

Dari sisi pembiayaan, APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2020 Terdiri dari penerimaan pembiayaan yakni dari Sisa Lebih Perhitungan (SiLPA) setelah dilakukan audit oleh BPK terhadap laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 153, 38 Milyar, dan Rp. 5,26 Milyar adalah pengembalian dari dana bergulir Pemerintah Daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Andes Putra sebelum menutup rapat tersebut menyampaikan bahwa Perubahan Rancangan APBD tahun 2020 yang disampaikan oleh Bupati Natuna dapat diterima, dan selanjutnya akan dibahas untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *