Jual Narkoba, Mantan Napi Kembali di Bui

TANJUNGPINANG – Sat Narkoba Polres Tanjungpinang menangkap AS, tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi di Kota Tanjungpinang, Selasa (18/8/2020).

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B mengatakan, tersangka merupakan mantan Narapidana (Napi) dengan kasus yang sama.

“AS ini merupakan mantan napi dengan kasus narkoba. Ia masuk penjara pada tahun 2016 dengan putusan 5 tahun dan bebas murni pada tahun 2020 sekira 4 bulan yang lalu,” katanya, Sabtu (22/8/2020).

Ronny menjelaskan, AS berhasil diamankan saat berada di Jalan Pemuda depan Swalayan Zoom Kota Tanjungpinang berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterimanya.

Baca Juga :  150 TKA Dari China Masuk Lagi ke PT BAI Bintan

“Mendapat informasi tersebut, kami langsung bergerak ke lokasi dan mendapati, bahwa ada seorang pria dengan ciri-ciri seperti diinformasikan dan langsung menangkapnya,” jelasnya.

Ronny mengatakan, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 3 paket sabu-sabu dan 9 butir pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening. Kemudian dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya.

“Dari tangan AS ditemukan 3 paket sabu dan 9 butir pil ekstasi. Kita juga mengamankan 2 unit handphone miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga :  Bea Cukai Tanjungpinang Musnahkan Ribuan Mikol dan Rokok FTZ

Ronny menambahkan, sampai di Polres Tanjungpinang, AS dilakukan pengecekkan tes urine dan hasilnya positif mengandung metamfetamin.

“Hasil tes urine positif mengandung narkoba, dan AS juga mengakui bahwa telah beberapa kali menjual narkoba ke orang lain”, tambahnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan Pil Ekstasi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun. (*)

Baca Juga :  Rapimnas JMSI 2022, Pengurus JMSI Tanjungpinang Akan Terima Mandat

Editor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *