Indeks

Sebut Tidak Wajib, Disdik Kota Tanjungpinang Tiadakan Bantuan Pulsa Untuk Siswa

TANJUNGPINANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tanjungpinang meniadakan bantuan pulsa untuk mendukung kegiatan belajar daring.

Sebelumnya, Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah merevisi Permendikbud No 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Dalam Pasal 9A Permendikbud No 19 Tahun 2020 tersebut disebutkan bahwa sekolah diperbolehkan menggunakan dana bos reguler untuk pembiayaan langganan dan jasa selama masa status kedaruratan kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Kadisdik Kota Tanjungpinang, Atmadinata menyebut penggunaan dana bos untuk pemberian pulsa kepada siswa tidak wajib untuk dilakukan.
“Salah satu peruntukan dana bos itu dapat digunakan untuk pulsa guru dan siswa, tapi tidak wajib,” sebutnya, Kamis (20/8).

Atma juga mengatakan pelajar dari kalangan tidak mampu sudah menerima manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mendukung kegiatan pembelajaran.
“Siswa yang berasal dari kalangan tidak mampu, mereka itu menerima manfaat KIP. Itu yang mereka gunakan untuk beli pulsa, karena KIP itu untuk pendidikan,” katanya.

Setiap tahunnya pelajar penerima manfaat KIP untuk jenjang SD menerima 450 ribu Rupiah, dan untuk pelajar jenjang SMP menerima 800 ribu Rupiah.

Ia mengklaim, dana bantuan KIP yang diterima pelajar tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan pulsa pelajar untuk mengikuti pembelajaran daring.
“Kalau untuk belajar daring aja dapat, kalau dia main nonton YouTube dan main game yah tidak dapat,” ujarnya.

Atma juga menambahkan, saat ini bantuan pulsa dengan menggunakan dana bos hanya diperuntukkan untuk guru saja. (Nuel)

Exit mobile version