Sejumlah Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Tanjungpinang Diperiksa Barang Bawaannya

TANJUNGPINANG – Sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Tanjungpinang dirazia oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) dan Provos Polres Tanjungpinang, Minggu (16/08/2020).

Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju mengatakan, giat malam ini dalam rangka meminimalisir peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.

“Kegiatan ini dalam rangka menekan peredaran narkoba, menjelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang Ke-75,” kata AKP Ronny Burungudju.

Terlihat puluhan personel Satreskoba satu persatu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengunjung hiburan malam yang berada di Komplek Bintan Plaza, Jalan Teuku Umar dan Jalan Pos.

Kegiatan yang akan berakhir pada pukul 03.20 Wib ini, hingga berita ini diterbitkan Polisi belum mendapatkan pengunjung tempat hiburan malam yang diduga menyalahgunakan Narkoba, polisi masih melakukan pemeriksaan identitas pengunjung, serta melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang tamu hiburan malam.

(Eb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *