Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Karimun Temukan Berbagai Masalah

KARIMUN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau menemukan berbagai masalah menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 mendatang.

Berbagai masalah yang ditemukan disaat Pilkada berdasarkan hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh jajaran Pengawas ditingkat Kecamatan dan Kelurahan atau Desa.

Ketua Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurhidayat menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung selama masa Coklit sejak tanggal 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 lalu.

“Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, kami menemukan berbagai persoalan terkait ketidaksesuaian tata cara, prosedur dan mekanisme pelaksanaan Coklit yang dilaksanakan oleh PPDP,” jelasnya.

Nurhidayat menjelaskan, beberapa temuan tersebut terkait penerapan protokol kesehatan, pemilih memenuhi syarat tetapi tidak di-Coklit, Coklit tidak merujuk pada e-KTP dan KK, tidak memenuhi syarat namun di-Coklit, pemilih pemula dan disabilitas yang memenuhi syarat namun tidak di-Coklit, termasuk PPDP yang mendelegasikan tugasnya kepada orang lain.

Meski masa Coklit sudah berakhir pada 13 Agustus 2020 lalu. Namun, Bawaslu Karimun tetap mengidentifikasi serta melakukan penelusuran di lapangan terkait adanya kemungkinan masyarakat Karimun yang memenuhi persyaratan tetapi belum dilakukan Coklit.

“Tahapan daftar pemilih masih panjang, jadi kami akan terus memastikan agar KPU Karimun mengakomodir hak pilih masyarakat Karimun dengan memasukkan kedalam daftar pemilih”, jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karimun, Tiuridah Silitonga, perihal temuan Bawaslu Karimun selama pengawasan Coklit pihaknya telah melayangkan 44 surat rekomendasi saran perbaikan baik yang dikeluarkan Bawaslu Kabupaten Karimun maupun Panwaslu Kecamatan.

“Saran perbaikan tersebut sudah meliputi kewajiban menerapkan protokol kesehatan hingga rekomendasi Pencoklitan ulang oleh jajaran KPU Karimun seperti yang terjadi di 3 (tiga) TPS di Kelurahan Meral Kota, Kecamatan Meral.

“Kami minta melakukan pencoklitan ulang karena dari awal kesalahannya fatal. Saya menyayangkan hal ini terjadi dan saya berharap ke depan KPU lebih maksimal dalam menyelenggarakan tahapan Pilkada serentak 2020,” tambahnya. (Riandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *