Polda Kepri Menangkap Dua Tersangka TPPO dan Penyelundupan Jenazah

BATAM – Dit Reskrimum Polda Kepri menangkap dua tersangka berinisial J dan E dari perusahaan PT SMB. Kedua tersangka tersebut diduga berperan sebagai pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan penyelundupan jenazah.

Perusahaan yang bergerak dibidang jasa perekrutan dan pemberangkatan pekerja migran Indonesia itu diketahui melakukan pelanggaran prosedur kekarantinaan kesehatan yakni, melakukan penjemputan jenazah secara ilegal.

Mereka melakukan penjemputan jenazah tanpa didampingi petugas yang berwenang dan prosdur yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan serta menyembunyikan jenazah saat masuk ke Indonesia.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto dan Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda kepri AKBP Dhani Catra Nugraha saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Jumat (13/8/2020).

“PT SMB melakukan perekrutan dan pemberangkatan terhadap tiga orang yang diketahui telah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang,” katanya.

Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, ke tiga korban ini diberangkatkan pada Oktober 2019 ke Taiwan melalui Singapura. Kemudian awal Agustus, pihak keluarga korban mendapat informasi dari PT SMB bahwa para pekerja tersebut telah meninggal dunia.

Selanjutnya, Senin 10 Agustus 2020 lalu akan dilakukan penyerahan terhadap tiga jenazah di Pelabuhan Batu Ampar yang diantar oleh spead boat pancung dari kapal ikan asing yang berada di perairan OPL dan akan dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Batam.

“Atas informasi yang kami terima dari masyarakat, pada tanggal 11 Agustus 2020, Tim dari Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan melalui perairan di wilayah Kepri, dan pada tanggal 12 Agustus 2020 Tim berhasil mengamankan pengelola atau managemen dari PT. SMB di salah satu hotel di Kota Batam,” jelasnya.

Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, jenazah tersebut diketahui berinisial D, A dan N yang merupakan warga Donggala, Sulawesi Tengah. Sedangkan jenazah lainnya S dan M beralamatkan Biruen, Aceh.

“Dari kasus ini Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu J yang merupakan Direktur dari PT SMB dan E bekerja sebagai Manager HSE di perusahaan tersebut,” ujarnya.

Untuk barang bukti berupa 1 unit handphone samsung milik tersangka, tiga buku pasport dan buku pelaut (Seaman’s Book) milik para korban, uang senilai Rp. 38.500.000 dan catatan kronologis kapal yang berisikan kronologis kematian korban diamankan di Polda Kepri.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5 Miliar jo Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan jo pasal 181 KUHP. (*)

Editor: Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *