54.106 Peserta BPJAMSOSTEK Tanjungpinang Akan Menerima Gaji Subsidi Rp2,4 Juta

TANJUNGPINANG, – – Sebanyak 54.106 orang peserta BPJAMSOSTEK Cabang Tanjungpinang bakal mendapatkan gaji subsidi pemerintah pusat, di mana belasan ribu di antaranya sudah mengajukan nomor rekening sebagai calon penerima bantuan tersebut.

BPJAMSOSTEK Cabang Tanjungpinang membawahi wilayah kerja kabupaten/kota.  Yakni Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna dan Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Rekening valid yang masuk sistem ke kami sampai saat ini baru 12 ribu orang atau setara 22 persen,” kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Tanjungpinang, Sri Sudarman, Jumat (14/8/2020).

Pihaknya mengimbau kepada perusahaan swasta agar segera mengirimkan nomor rekening pekerjanya/calon penerima gaji subsidi paling lambat 15 Agustus 2020, melalui aplikasi yang sudah disiapkan BPJAMSOSTEK.

“Calon penerima gaji subsidi berpenghasilan di bawah 5 juta, sesuai data yang dilaporkan pihak perusahaan dan tercatat di sistem kami,” sebutnya.

Menurut Sudarman, skema bantuan gaji subsidi ini akan diberikan kepada pekerja yang telah terdaftar dan statusnya peserta aktif di BPJAMSOSTEK per 30 Juni 2020.

“Peserta sudah membayar iuaran sampai Juni 2020. Bagi yang belum, tidak bisa mendapatkan gaji subsidi,” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk tahap awal ini gaji subsidi difokuskan kepada pekerja penerima upah yang bekerja pada sektor swasta. Bukan non ASN termasuk pegawai BUMN.

“Untuk tahapan selanjutnya, masih dalam pembahasan di tingkat pusat,” imbuhnya.

Setelah data nomor rekening terkumpul, pihaknya bakal mengusulkan ke Pemerintah Pusat untuk proses verifikasi berikutnya.

“Kami hanya mengajukan nomor rekening. Selanjutnya jadi wewenang Pemerintah Pusat,” imbuhnya.

Pemerintah akan memberikan subsidi gaji bagi pekerja formal dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan, yaitu sebesar Rp600 ribu per bulan akan disalurkan pada kuartal III 2020, yang berarti selambat-lambatnya September 2020, langsung ke rekening masing-masing penerima.

Mekanisme subsidi upah tersebut diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp600 ribu/bulan sehingga totalnya para pekerja mendapat Rp2,4 juta dalam 4 bulan yang diberikan setiap 2 bulan sekali artinya sekali pencairan subsidi adalah sebesar Rp1,2 juta.

(Mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *