Indeks

Satnarkoba Polresta Barelang Musnahkan 8 Kg Sabu Dengan Cara Direbus

BATAM – Satnarkoba Polresta Barelang musnahkan 8 kg narkotika jenis sabu-sabu dengan cara direbus menggunakan air panas. Pemusnahan tersebut dilakukan di Halaman Sat narkoba Polresta Barelang, Rabu (22/7/2020).

Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman mengatakan, barang bukti berupa sabu seberat 8.151,32 gram ini merupakan hasil tangkapan pihak Bandara sebelumnya yang dikembangkan oleh Satresnarkoba Polresta Barelang di Indra Giri Hilir beberapa waktu lalu.

“Barang bukti sabu seberat 8 kg lebih ini merupakan hasil tangkapan pihak Bandara yang telah kita kembangkan. Jadi hari ini kita musnahkan dengan cara memasukkan kedalam air yang sudah di panaskan dulu dengan menggunakan kompor gas alias direbus,” katanya.

Abdul Rahman mengatakan, dari jumlah barang bukti yang dimusnahkan pihaknya menyisihkan untuk barang bukti di pengadilan nanti.

“Sejauh ini peredaran narkoba di Indonesia masih tetap saja berjalan dan salah satu tempat transit dan jalur peredaran narkoba di Indonesia adalah Kota Batam,” ujarnya.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia menambahkan, menyikapi hal tersebut ia menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan amanah UU sebagaimana tertuang dalam Pasal 91 (2) UU No.35 Tahun 2009.

“Penggungkapan narkotika jenis sabu tersebut merupakan bukti keseriusan Negara khususnya Polresta Barelang dalam memberantas dan menghentikan peredaran Narkoba di Kepulauan Riau,” tambahnya.

Dalam konferensi pers tersebut tampak dihadiri PPNS Balai POM Batam, Kepala Seksi Penindakan Bea Dan Cukai Serta Penasehat Hukum (Advokat). (*)

Editor : Riandi

Exit mobile version