Ditreskrimum Polda Kepri Bekuk Pelaku Investasi Bodong Hingga Rp 12,9 Juta

BATAM – Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan pria berinisial V alias K, pelaku investasi bodong berupa penukaran mata uang Dollar Singapura di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, Senin (13/7/2020) kemarin.

Dari Laporan Polisi nomor : LP-B/65/VI/2020/Spkt-Kepri, tanggal 26 Juni 2020.
Saat melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan tersebut berkedok sebagai kasir disalah satu Money Change di sekiaran Nagoya, Kota Batam yang merugikan korban-korbannya sekitar Rp. 12,9 juta.

“Jadi saat berhasil melakukan penipuan ini dan gerak-geriknya sudah dicurigai korban, pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi oleh korban. Pelaku ini juga menjual rumah miliknya yang ada di Kota Batam dan langsung melarikan diri ke luar kota,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, saat Konferensi Pers, Rabu (22/7/2020).

Priyo menjelaskan, dari hasil pelakan yang dilakukan Tim Ditreskrimum Polda Kepri pelaku berhasil diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Polres Manado, Sulawesi Utara. Selanjutnya 18 Juli 2020,l pelaku dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ada sekitar 11 orang yang telah menjadi korban. Bahkan, dari kegiatan investasi bodongnya (fiktif) tersebut terdapat warga dari Malaysia dengan total kerugian sekitar 12 Milyar lebih.” jelasnya.

Sementara itu, Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, untuk modus operandi pelaku ini membujuk korbannya untuk melakukan Investasi penukaran pecahan uang $ 50 dollar Singapura ditukar dengan uang pecahan $ 1.000 dollar, yang mana nantinya akan ada agen atau pembeli untuk pecahan uang $ 1.000 dollar.

Kemudian pelaku juga mengiming-imingi korban bahwa nantinya korban akan mendapat keuntungan dalam setiap 1 lembar pecahan $ 1.000 dollar berupa point sebanyak 20 point atau sebesar Rp. 20.000 yang dibayarkan setiap harinya kecuali hari Minggu.

“Modus operandi pelaku membujuk korban untuk melakukan investasi berupa pecahan dollar Singapura dan mengiming-imingi korban dengan bonus poin yang bisa dicairkan. Saat ini pelaku dan beberapa barang bukti berupa Handphone, Buku Tabungan, Kwitansi, Uang Tunai Rp. 13 juta, rekening koran atas nama tersangka diamankan di Polda Kepri.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 dan atau pasal 372 jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ujarnya.

Dikesempatan tersebut, Abdul Rasyid juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming investasi fiktif yang tidak logis.

“Kepada masyarakat janganlah mudah percaya dengan iming-iming yang tidak logis seperti itu. Kemudian kepada para korban lainnya dihimbau untuk bersedia melapor ke pengaduan di Polda Kepri, saat ini korban yang telah melapor sebanyak dua orang,” tambahnya. (*)

Editor : Riandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *