Polda Kepri Bongkar Sindikat SIM Swap Fraud, Tiga Orang Ditangkap

BATAM– Subdit V Fit Reskrimsus Polda Kepri mengungkap sindikat pembobol rekening dengan modus akses SIM Swap Fraud dengan kerugian Rp 415 juta lebih.

“Ketiga tersangka berinisial NA yang berperan sebagai pengambil alih kepemilikan nomor telepon korban. Sedangkan AN berperan sebagai orang yang mendapatkan data nasabah korban dan MA berperan sebagai menyalurkan kembali data nasabah korban kepada tim lain yang bisa mengakses dan mengambil alih Internet Banking,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat melalui Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan di Media Center Polda Kepri, Selasa (30/6/20).

Didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda kepri AKBP Priyo Prayitno, Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan ketiga tersangka ini berhasil diamankan oleh tim Ditreskrimsus Polda Kepri Di Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan.

Dikatakannya, dengan modus yang dilakukan oleh tersangka adalah melaporkan dengan kuasa palsu kepada provider telepon, bahwa handphone yang digunakannya telah hilang dan nomor Handphone tersebut akan dihidupkan kembali.

“Setelah nomor handphone dikuasai dan dapat dihidupkan kembali, segala bentuk akses dapat dioperasikan termasuk dengan akses Internet Banking milik korbannya,” ujar AKBP Nugroho Agus Setiawan.

Ditambahkannya, setelah menguasai segala akses kemudian tersangka mengoperasionalkan Internet Bangking milik korban J yakni dengan cara mentransfer uang yang ada di rekening pemilik kepada beberapa rekening milik tersangka. Kerugian yang dialami korban adalah sebesar Rp. 415.596.464,-. Barang bukti yang kita sita adalah beberapa kartu Sim Card, Rekening Koran, beberapa buku tabungan dan beberapa kartu ATM. Jelas Wadirreskrimsus Polda Kepri.

“Saat ini kita berhasil mengungkap baru satu korban, dan akan terus kita kembangkan untuk korban-korban lainnya, data yang didapatkan oleh tersangka berdasarkan data acak atau random, dan setelah berhasil dibuka oleh tersangka nomor handphone tersebut menggunakan akses internet bangking, para tersangka ini merupakan pemain lama yang tergabung didalam sindikat Tulung Selapan Tipsani (Tipu Sana Sini),” sebut AKBP Nugroho Agus Setiawan.

Oleh sebab itu, sambung AKBP Nugroho Agus Setiawan, ketiga tersangka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan atas Undang-Undang Republik Indonesia no. 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun Dan/Atau Denda Paling Banyak Rp 600.000.000,00. Dan/Atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun Dan/Atau denda paling banyak Rp 12 miliar,” terang Wadir Reskrimsus Polda Kepri

Sementara PS Kasubdit V Ditreskrimsus Polda kepri Kompol I Putu Bayu Pati menghimbau kepada seluruh masyarakat di Kota Batam, apabila mengalami hal yang sama, jangan segan-segan untuk segera melaporkan kepada petugas kepolisian.

“Kembali kami himbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati menggunakan handphone terutama saat menggunakan aplikasi Internet Banking. Pastikan apabila ada pihak lain yang menghubungi terkait dengan rekening dan informasi nasabah janganlah langsung dipercaya, pergunakan PIN atau Pasword sedemikian rupa yang susah diretas atau di akses oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tutur Kasubbbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.

Penulis: Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *