Warga Yang Lahir Tanggal 1 Juli Mendapat Penghargaan Pelayanan SIM

KARIMUN – Dalam rangka Hari Bhayangkara ke-74, Satpas Polres Karimun memberikan penghargaan berupa pelayanan SIM kepada masyarakat yang lahir pada tanggal 1 Juli.

Kasat Lantas Polres Karimun AKP R. Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, bagi pemohon (masyarakat) yang lahir pada tanggal 1 Juli harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Persyaratannya mereka harus memiliki KTP elektronik atau e-KTP dan surat keterangan sehat. Kemudian pemohon juga harus memenuhi persyaratan dalam pembuatan SIM.

“Pemohon SIM baru wajib lulus dalam tes uji teori dan praktek. Sementara untuk pemohon perpanjangan SIM diwajibkan menyertakan SIM lama,” kata Dwi Ramadhanto, Rabu (17/6/2020).

Baca Juga :  STAI MU Tanjungpinang Gelar Seminar dan Penanaman Pohon di Sekolah

Dwi mengatakan, bagi para pemohon yang benar diketahui lahir pada tanggal 1 Juli, mereka dapat mendatangi Satpas Polres Karimun untuk melakukan pendataan.

“Ini dalam rangka hari Bhayangkara ke-74, Polri memberikan apresiasi dan penghargaan kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan SIM,” katanya.

Dwi menjelaskan, program ini memang tidak dipungut biaya dalam proses pembuatan SIM, masyarakat hanya perlu membayar tarif cek kesehatan dan asuransi saja.

“Seharusnya dibayar oleh pemohon, namun program ini menjadi tanggungan Polda dan Polres setempat. Jadi bukan berarti tidak membayar PNBP,” jelasnya.

Baca Juga :  Karena Nafsu, Pria Ini Nekat Tunjukan Alat Kelamin ke Lawan Jenis

Diketahui, berdasarkan ketentuan biaya pembuatan SIM A sebesar Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu, serta SIM B I Rp120 ribu. Kemudian untuk perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar Rp80 ribu, SIM C Rp75 ribu, dan SIM B I Rp80 ribu. (Riandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *