Rustam: Berdasarkan 4 Indikator Kita Layak Masuk Zona Hijau

TANJUNGPINANG– Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam menilai Kota Tanjungpinang saat ini telah dinilai layak memasuki zona hijau Covid-19.

Ia mengatakan, penilaian tersebut berdasarkan 4 indikator yang tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 440 830 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Desease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

“Kalau kita lihat pada 4 indikator pada keputusan Mendagri 440 830 tahun 2020 kita layak,” katanya, Selasa (16/6).

Adapun 4 indikator suatu daerah layak masuk ke zona hijau menurut Rustam yaitu adanya penurunan kasus positif, adanya penurunan jumlah Orang Dalam Pemantauan, seluruh kematian indikasi Covid-19 dikuburkan dengan standar Covid-19 dan tidak ada petugas kesehatan yang tertular.

Ia mengatakan Kota Tanjungpinang memenuhi 4 indikator ini, tercatat dari tanggal 28 Mei hingga saat ini belum ditemui kasus positif Covid-19 baru.

“Kasus menurun, Tanjungpinang positif Covid-19 terakhir itu pada tanggal 28 Mei. Artinya dalam 14 hari terakhir tidak ada kasus baru,” katanya.

Selain kasus positif Covid-19 baru, jumlah ODP di Kota Tanjungpinang juga mengalami penurunan selama 2 minggu terakhir.

“ODP mengalami penurunan, dari 4 kini hanya tinggal 2” kata Rustam.

Rustam juga menambahkan, seluruh kematian dengan indikasi Covid-19, telah dikuburkan sesuai dengan standar Covid-19. Dan hingga saat ini belum ada petugas kesehatan yang tertular Covid-19.

“Alhamdulillah hingga saat ini belum ada satu petugas pun yang positif Covid-19.” Tambahnya.

Namun, kata Rustam, ia tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan zona hijau meskipun Kota Tanjungpinang telah memenuhi syarat sebagai zona hijau, karena merupakan kewenangan gugus tugas nasional dan gugus tugas provinsi.

Penulis: Immanuel
Editor: Taufik. K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *