New Normal, Kadishub Minta Angkutan Umum Tetap Batasi Penumpang 70 Persen

TANJUNGPINANG– Kota Tanjungpinang kini telah memasuki hari kedua pelaksanaan new normal, hal itu sesuai dengan Peraturan Walikota Tanjungpinang nomor 29 tahun 2020 sebagai dasar penerapan new normal yang dimulai sejak 15 Juni itu.

Namun demikian, Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungpinang, Bambang Hartanto meminta dalam kondisi new normal agar angkutan umum tetap membatasi jumlah penumpang.
“Maksimal penumpang 70 persen untuk angkutan umum,” katanya, Selasa (16/6).

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Ia juga menyampaikan, Dishub Kota Tanjungpinang nantinya tidak akan segan-segan menurunkan penumpang apabila ditemukan angkutan umum yang menaikkan penumpang melebihi 70 persen.
“Kita suruh turun kalau penumpangnya lebih dari 70 persen,” ujarnya.

Selain mengawasi jumlah penumpang di dalam angkutan umum, Dishub Kota Tanjungpinang juga akan melakukan patroli mengawasi penggunaan masker oleh pengendara kendaraan bermotor.
“Kita masih menjalankan patroli pengawasan penggunaan masker,” ujarnya.

Patroli Pengawasan penggunaan masker ini, nantinya akan dimaksimalkan di daerah Kota Lama dan titik-titik pasar.

Penulis: Immanuel
Editor: Taufik. K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *