Imigrasi Karimun Kembali Membuka Layanan Pembuatan Paspor Senin Besok

KARIMUN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun kembali membuka pelayanan pembuatan paspor bagi masyarakat Kabupaten Karimun, Senin (15/6/2020) besok.

Seperti diketahui, sejak Pandemi Covid-19 pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun ditutup. Sejak itu, Kantor Imigrasi hanya melayani pembuatan paspor untuk kategori darurat (orang sakit yang perlu dibawa ke luar negeri).

Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian Kanim Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun Kristian mengatakan, untuk perharinya mereka akan membuka layanan dengan kuota pemohon sebanyak 24 orang. Jumlah itu, 50 persen dibandingkan dengan hari normalnya.

Baca Juga :  Ini Yang Dilakukan Tim Itwasda Polda Kepri Saat Bekunjung ke Polres Karimun!

“Jadi ada ketentuan-ketentuan yang harus kita ikuti, salah satunya pelayanan hanya dibuka untuk 50 persen kuota saja. Selain itu, petugas yang biasanya 4, kini hanya 2 saja,” katanya.

Kristian menjelaskan, untuk pelayanan nantinya juga akan menerapkan standar Protokol Kesehatan dengan menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD), Sarana Cuci Tangan, Alat Pengukur Suhu Badan dan Penerapan Physical Distancing.

“Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Imigrasi nomor IMI-GR.01.01.0946 Tahun 2020 tentang pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian dalam masa tatanan normal baru pertanggal 9 Juni 2020,” jelasnya.

Baca Juga :  Berkunjung ke KPU, Bupati dan Ketua DPRD Lingga Bahas NPHD Pemilu 2024

Selain itu, pihaknya juga menerapkan sistem antrean melalui APAPO, untuk menghindari terjadinya penumpukan masa.

“Kita sudah diatur lewat APAPO itu, misalnya kita buka antrian walk in ya banyak nanti. Ini dibatasi sesuai kuota 24 setiap harinya. Untuk orang sakit darurat kita tetap bisa langsung ke rumah. Karena ini sifatnya darurat, ini juga bagian dari layanan kita,” tambahnya.

Diketahui, pelayanan pembuatan paspor akan dibuka dengan jam operasional seperti biasanya yakni pukul 08.00 -16.00 Wib. Untuk pemohon yang ingin menguruskan paspor juga diwajibkan untuk menggunakan masker.

Baca Juga :  Pria di Karimun Tersengat Listrik Hingga Tewas

 

Penulis : Riandi
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *