BUMD : Tidak Pakai Masker Akan Dilarang Masuk Pasar

TANJUNGPINANG,–Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) akan mengambil langkah tegas apabila masih ada pedagang dan pembeli yang tidak menggunakan masker di pasar KUD, potong lembu dan pasar Bintan Center.

Tindakan tegas ini akan dilakukan setelah Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwako) new normal pada 15 Juni mendatang.

“Kami akan intens untuk kedisiplinan para pedagang dan pembeli,” kata Fahmi, Direktur Utama (Dirut) TMB, Kamis (11/6).

Selain memberikan sanksi dengan melarang masuk, BUMD TMB nantinya akan melakukan penyemprotan disinfektan secara intens di tiap-tiap pasar.

“Kami akan lebih intens semprot disinfektan di setiap pasar, seminggu sekali atau seminggu dua kali,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fahmi menegaskan penerapan protokol kesehatan harus dilakukan dengan ketat selama masa new normal, mengingat pasar merupakan salah titik pusat keramaian.

“Kita tidak mau untuk new normal ini kita lengah dalam melaksanakan protokol kesehatan tersebut,” tegasnya.

Penulis : Nuel
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *