Awas! Pelanggar Protokol Kesehatan dapat Dipidana

TANJUNGPINANG– Pelaksana tugas (Plt) Walikota Tanjungpinang, Rahma serius dalam pelaksanaan new normal yang akan dimulai pada 15 Juni mendatang.

Rahma mengatakan pelanggar protokol kesehatan saat pelaksanaan new normal dapat dikenakan pasal pidana apabila himbauan dan teguran dari Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang tidak diindahkan.

“Sanksinya akan diberi teguran, tapi apabila tidak diindahkan akan dikenakan pasal karantina,” katanya saat ditemui di kantor Walikota Tanjungpinang, Kamis (11/6).

Tidak hanya itu, pelanggar protokol kesehatan dapat dikenakan pidana maksimal selama 1 tahun sesuai dengan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Rahma menyebut bunyi Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, yakni
setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraanKekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalamPasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangipenyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehinggamenyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakatdipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)tahun dan/atau pidana denda paling banyakRp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Perwako yang akan dikeluarkan oleh Pemko Tanjungpinang pada 15 Juni mendatang itu nantinya akan menjadi payung hukum pelaksanaan new normal di Kota Tanjungpinang,” ujar Rahma.

Rahma berharap dengan dilaksanakannya new normal nantinya akan dapat membantu masyarakat untuk produktif kembali dan tetap aman dari Covid-19.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam menyebutkan saat ini Kota Tanjungpinang telah memasuki zona kuning Covid-19

“Dengan masuknya Kota Tanjungpinang ke zona kuning, pelaksanaan new normal di Kota Tanjungpinang sangat ya memungkinkan untuk dilakukan,” tandasnya.

Penulis: Immanuel
Editor: Taufik. K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *