Bawaslu Kota Tanjungpinang Tunggu Instruksi Bawaslu RI Untuk Aktifkan Panwas Ad Hoc

TANJUNGPINANG– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang hingga kini belum mengaktifkan kembali pengawas Ad Hoc (sementara) yang dinonaktifkan akibat pandemi Covid-19.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Bawaslu pusat terkait pengaktifan pengawas ad hoc ini.

Zaini mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) untuk mengaktifkan kembali pengawas ad hoc.

“Pertama kita menunggu arahan dari Bawaslu RI terkait persiapan teknis dan menunggu PKPU dari Bawaslu RI untuk diundangkan,” katanya, Rabu (10/6).

Selain itu, ia juga menyebutkan pengaktifan pengawas ad hoc nantinya akan dilakukan apabila KPU Kota Tanjungpinang telah mengaktifkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Kita juga menunggu KPU mengaktifkan PPK dan PPS nya,” katanya.

Ia berharap agar pengawas ad hoc ini dapat diaktifkan kembali sebelum memasuki tahapan Pemilu Pada 15 Juni mendatang.

Penulis: Immanuel
Editor: Taufik. K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *