Tidak Tempel Banner atau Spanduk Covid-19, Tempat Usaha Siap-Siap Ditutup

TANJUNGPINANG– Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan memberlakukan new normal pada tanggal 15 Juni mendatang.

Pemberlakuan new normal ini mengingat Kota Tanjungpinang salah satu daerah zona kuning Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Teguh Ahmad Syafari selepas mengikuti rapat kordinasi mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi Plprotokol kesehatan di ruang publik di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (4/6).

“Tanggal 15 nanti akan kita berlakukan, sebenarnya Plt. Walikota telah mempersiapkan perwako untuk new normal namun karena situasi akan kita berlakukan pada tanggal 15,” katanya, Kamis (4/6).

Teguh meminta agar setiap pengusaha melakukan sosialisasi Covid-19 dengan memajang banner atau spanduk di tempat usahanya.

“Diminta setiap tempat usaha menyiapkan sosialisasi dengan memajang banner atau spanduk sehingga setiap pengunjung paham apa yang dilakukan,” ujarnya.

Pemko Tanjungpinang tampaknya serius dalam menerapkan new normal. Bahkan, Pemko Tanjungpinang akan menjatuhkan sanksi kepada pengusaha yang enggan memasang banner atau spanduk covid-19.

Sanksi yang diberikan dapat berupa peringatan bahkan hingga penutupan tempat usaha.

“Jika pengusaha tidak mengikuti ketentuan akan diberi peringatan, dan apabila tidak diindahkan akan dilakukan penutupan,” ujarnya.

Teguh juga mengatakan kalau diperlukan, tempat usaha seperti kedai kopi menyediakan masker.

“Kalau perlu, di kedai kopi itu ada yang jualan masker,” tutupnya.

Penulis: Immanuel
Editor: Taufik. K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *