Jika Tidak Ada Itikad Baik Meminta Maaf, Pemilik Akun FB Dedi Saputro Akan Dilaporkan

TANJUNGPINANG, – – Kuasa hukum Pemko Tanjungpinang, Agung Wira Dharma saat ini sedang mengumpulkan alat bukti yang berhubungan dengan video yang diunggah ke sosial media facebook oleh akun Dedi Saputro karena dinilai memenuhi unsur delik aduan untuk segera dilaporkan ke pihak kepolisian.

“Saat ini kami sedang lagi mengumpulkan yang berhubungan dengan peng-uploadan video, dari kacamata kami terpenuhi unsur deliknya,” katanya, Minggu (31/5).

Video yang diunggah oleh akun Dedi Saputro itu diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan. ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

Agung juga mengaku sudah membincangkan rencana pelaporan akun facebook tersebut dengan Plt. Wali Kota Tanjungpinang, Rahma dan sudah mendapatkan persetujuan.

“Saya juga sudah berbicara dengan ibu walikota, kami sebagai kuasa hukum Pemko kami akan mengambil suatu tindakan,” katanya.

Agung menegaskan rencana pelaporan akun medsos ini bukan untuk menakut-nakuti masyarakat Kota Tanjungpinang, akan tetapi agar masyarakat tahu ada rambu dan tata krama dalam menggunakan media sosial.

Ketua Peradi Kota Tanjungpinang itu juga mengatakan saat ini timnya berfokus untuk melaporkan akun Dedi Saputro, namun tidak menutup kemungkinan apabila ditemukan pihak lain yang menyebarkan dan memenuhi unsur pidana juga akan turut dilaporkan.

Terpantau sejak malam tadi, akun Dedi Saputro sudah tidak bisa di check. Namun Agung mengaku sudah memiliki screenshot postingannya secara lengkap.

Saat ditanyakan terkait kapan akan melaporkan akun tersebut, Agung mengaku belum dapat memastikannya.

“Kita laporkan dalam waktu dekat, kita sedang mengumpulkan bukti-buktinya,” ujarnya.

Agung menambahkan, tidak menutup kemungkinan juga jika pemilik akun Dedi Saputro mau beritikad baik untuk meminta maaf dan menjelaskan kesalahannya. Maka pihaknya juga dapat menahan pelaporan tersebut.

Agung meminta masyarakat untuk tetap menggunakan bahasa yang santun dalam mengkritik pemerintah bukan mengarah ke penghinaan.

(Nuel)

Editor: redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *