1.859 Narapidana di Kepri Dapat Remisi Lebaran, 6 Diantaranya Anak-Anak

TANJUNGPINANG,- – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kepri) memberikan remisi khusus hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 kepada 1.850 narapidana, meliputi 1.844 narapidana dewasa dan 6 anak pidana.

“Para narapidana yang menerima remisi ini tersebar di 9 Unit Pelayanan Teknis (UPT) Rutan dan Lapas se Provinsi Kepri,” kata Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kanwil Kemenkumham Kepri, Teguh Imanto, Sabtu.

Lanjutnya, penerima remisi adalah narapidana tindak pidana umum, narkotika, dan terorisme.

“Tidak ada narapidana kasus korupsi,” ujarnya.

Teguh menjelaskan narapidana penerima remisi berdasarkan besaran perolehan, yakni 351 narapidana menerima remisi 15 hari, 1131 narapidana menerima remisi 1 bulan, 305 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 53 narapidana menerima remisi 2 bulan.

“Terdapat 4 narapidana yang dinyatakan bebas. Tapi mereka masih menjalani hukuman subsider atau pengganti,” jelasnya.

Dia menyampaikan, pemberian remisi narapidana berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

Kemudian, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik, dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.

“Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme narapidana menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya, tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat,” tuturnya.

(Mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *