Pemko Kembali Perpanjang Surat Edaran Penyelenggaraan Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat

TANJUNGPINANG– Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang kembali memperpanjang surat edaran tentang Pengaturan Penyelenggaraan Kegiatan Operasional Tempat Usaha dan Kegiatan Sosial Masyarakat, Upaya Kewaspadaan Terhadap Penularan Infeksi Corona Virus Diseas (Covid-19) di “Tanjungpinang.

Hal itu disampaikan langsung oleh Plt. Walikota Tanjungpinang, Rahma kepada awak media selepas membagikan Sembako di Kantor Camat Tanjungpinang Timur. Kamis (21/5).

“Terkait dengan surat edaran tersebut sudah kita perpanjang,” katanya.

Pemko Tanjungpinang memperpanjang surat edaran tersebut selama 14 hari, terhitung 21 Mei hingga 2 Juni mendatang.

Rahma juga mengatakan pemanjangan surat edaran tersebut semata-mata untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19. Mengingat status Kota Tanjungpinang yang akan segera memasuki zona hijau apabila tidak terdapat temuan baru hingga 30 Mei mendatang.

“Mudah-mudahan sampai 30 Mei tidak ada lagi masyarakat kita yang positif Covid-19 agar secara protokol kesehatan kita masuk zona hijau,” ujar nya.

Rahma berharap segenap lapisan masyarakat dan pelaku usaha dapat memaklumi dan mendukung segala usaha yang dilakukan Pemko Tanjungpinang dalam menghentikan penyebaran virus Covid-19 ini.

Penulis: Immanuel
Editor: Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *