Pelaku Dicakar, Palu Melayang Hingga Patah Tulang Tengkorak

TANJUNGPINANG, – – Kepolisian Resor Tanjungpinang mengungkapkan kasus pembunuhan seorang perempuan yang tenggelam di perairan laut Pantai Impian, Jumat (15/05).

Kepala Polisi Resor Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal menerangkan kronlogis kejadian tersebut, pada hari jumat, mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada mayat yg terapung di belakang BBR, kemudian dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara.

“Dan betul pada saat kita temukan bahwa itu mayat manusia yg berjenis kelamin perempuan,” kata Kapolres, Sabtu (16/05) saat Konfrensi Pers di Mapolres Tanjungpinang.

Lanjut Kapolres mengungkapkan, korban berinisial MT (49) asal Dabo Singkep adalah seorang janda yang sudah bercerai dengan suaminya.

Sedangkan pelaku berinsial SAS (42) laki-laki alamat Jl. Kijang Lama, Tanjungpinang. Perkerjaan swasta.

Diceritakan Kapolres, motif pembunuhan berawal dari MT menawarkan SAS untuk melakukan kencan yang akhirnya menyepakati dengan tarif Rp. 200.000.

SAS kemudian membawa MT ke warungnya, kemudian kedua dalam pengaruh minuman Alkohol. Setelah mabuk, korban menolak berhubungan badan dan terjadilah keributan. Dan pada saat itu juga si korban mengambil uang Rp.900 ribu dari tas warna hitam milik SAS. Tidak terima uangnya diambil, SAS pun mengejar korban sampai dapat. Hingga SAS dicakar oleh korban dibagian kelopak mata.

“lalu si tersangka memukul kurang lebih 5x dengan menggunakan Palu, luka yang mematahkan tulang tengkorak,” ungkapnya.

Tersangka mengakui perbuatannya, atas perbuatannya tersebut SAS dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 351 KHUP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Penulis: Ilham

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *