Cegah Wabah Covid-19, Pelabuhan Penumpang di Karimun Perketat Pengawasan Pembatasan Perjalanan

KARIMUN, – – Satgas Gabungan di Karimun, Kepulauan Riau bersinergi melakukan penguatan dan pengawasan terhadap pembatasan perjalanan orang dengan modal transportasi laut dalam upaya mencegah penyebaran wabah Covid-19.

Kebijakan ini menyusul terbitnya Surat Edaran Dirjen Perhubungan Laut Nomor SE 21 tahun 2020 tentang petunjuk operasional transportasi laut, sejalan dengan Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengenai kriteria pembatasan perjalanan orang.

Dansatgas wilayah laut Kabupaten Karimun, Letkol Laut (P) Mandri Kartono mengatakan, Satgas gabungan itu nantinya akan mengawasi lalu lintas penumpang yang turun melalui pelabuhan.

“Jadi masing-masing daerah mengawasi penumpang yang lewat pelabuhan dan Bandara untuk wilayah udara. Untuk penekanan tertentu tidak ada, ini hanya pembagian tugas yang lebih spesifik,” kata Danlanal TBK Letkol Laut (P) Mandri Kartono, Jumat (25/5/2020).

Danlanal mengatakan, secara teknis, penguatan akan dilakukan bagi para penumpang yang hendak bepergian sehingga dinyatakan aman dari indikasi terinfeksi virus Corona, sedikitnya ada sembilan ketentuan yang harus di lalui para calon penumpang.

“Sehingga pada saat menuju pelabuhan tujuan itu sudah dinyatakan clear dari pelabuhan asal, jadi seluruh penumpang wajib membawa surat keterangan dari doker berdasarkan rapid tes yang menyatakan nonreaktif baru bisa melakukan perjalanan. Dari pelabuhan luar juga harus melakukan hal yang sama,” ujarnya. (Riandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *