Alhamdulillah, MUI Kepri Perbolehkan Salat Berjemaah di Masjid 

TANJUNGPINANG, – – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan Taushiyah Nomor : 037/DP-P-V/V/2020 Tentang Pelaksanaan Ibadah dan Ibadah Ramadan serta Idul Fitri 01 Syawal 1441 Hijiriah Dalam Situasi Pandemi COVID-19.

Dalam Taushiyah tersebut disebutkan, bahwa dalam kondisi penyebaran COVID-19 terkendali, maka umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jum’at dan menyelenggarakan salat lima waktu/rawatib, bahkan salat Tarawih dan salat Iéd berjamaah di masjid, mulai Kamis (14/5).

“Namun, untuk salat Idul Fitri 1441 H tidak dilaksanakan di lapangan terbuka,” ujar Ketua Dewan Pimpinan MUI Provinsi Kepri, Edi Safrani di Tanjungpinang.

Dalam hal melaksanakan ibadah dimaksud, kata Safrani, baik pengurus maupun jamaah wajib mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah, seperti menyediakan scan suhu tubuh, menggunakan masker, menyediakan handsanitizer, membawa sajadah masing-masing, tidak berjabat tangan, menjaga jarak.

“Dalam hal pelaksanaan ibadah salat berjamaah, diminta kepada pengurus Masjid atau Musala agar mengutamakan jemaah di lingkungannya,” ujarnya.

Lanjut dia, dalam pelaksanaan ibadah salat jum’at dan idul fitri, diminta kepada khatib untuk mempersingkatkan khutbahnya (durasi 7-10 menit paling lama) dan Imam salat
membaca maksimal 20 ayat dan paling sedikit 3 ayat pendek.

Namun, bagi yang tetap berkeinginan melaksanakan salat idul fitri 1441 H di rumah, dipersilahkan dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melaksanakan pawai dan Takbir keliling pada Idul Fitri 01 Syawal 1441 H,” imbuhnya.

(Mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *