Polda Kepri Ungkap Sabu Seberat 100,56 Gram

BATAM– Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di bawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon, berhasil mengamankan 1 orang tersangka berinisial DA alias D dikarenakan atas kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 100,56 Gram. Rabu (13/5).

Sebelumnya tersangka diamankan saat berada di Di Pinggir Jalan Patimura Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam, pada Senin tanggal 11Mei 2020.

Ditresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang didapatkan tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Berawal dari informasi yang didapatkan tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak menuju ke Jalan Patimura Kabil Kec. Nongsa, Kota Batam dan pada jam 23.00 wib tim melakukan upaya paksa yakni melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dengan inisial DA alias D Dikarenakan telah memiliki, menyimpan Narkotika jenis sabu seberat 100,56 Gram yang disimpan di dalam bungkusan plastik,” katanya Rabu (13/5).

Setelah berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan terkait jaringan lain dari tersangka.

Atas perbuatan nya tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidanapenjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: Taufik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *