Seorang Pejabat Kejaksaan Tinggi Kepri Sembuh Dari Covid-19

TANJUNGPINANG, – – Seorang lagi pasien Covid-19, AL, laki-laki, umur 45 tahun, alamat Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang dinyatakan sembuh.

Terkonfirmasi adalah warga Jakarta yang berkerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di salah satu Kantor Instansi Vertikal (Kejaksaan Tinggi) di Provinsi Kepulaun Riau.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanjungpinang, Rustam, menyebut yang bersangkutan pernah berpergian ke Jakarta dan melakukan perjalanan ke Bandung satu mobil dengan kasus terkonfirmasi pada akhir bulan Februari 2020.

“Pada tanggal 10 Maret 2020, beliau merasa demam, sudah berobat di Rumah Sakit di Depok, dinyatakan tidak ada mengarah ke Covid-19 dan pasien melakukan karantina mandiri selama 20 hari di Depok, kembali bertugas di Tanjungpinang tanggal 30 Maret 2020,” kata Rustam.

Lanjut Rustam, selama di Tanjungpinang An tidak pernah merasakan keluhan kesehatan sama sekali.

Kemudian, pada hari Senin tanggal 27 April 2020, dilakukan pemeriksaan rapid test di instansi yang bersangkutan dan didapati hasil “Reaktif”.

Selanjutnya, pada tanggal 28 April 2020 dilakukan pemeriksaan swab untuk dilakukan pemeriksaan PCR, kemudian hasil pemeriksaan keluar pada tanggal 1 Mei 2020 dan dinyatakan AL “Positif” Covid-19.

“Terkonfirmasi tidak ada mengalami keluhan sakit dan dikategorikan sebagai kelompok OTG,” pungkas Rustam.

Sebelumnya diketahui, AN dikarantina di Rumah Singgah Provinsi Kepri, dan pindah ke ruang isolasi RSUD Raja Ahmad Thabib sejak tanggal 06 Mei 2020.

Adapun riwayat hasil pemeriksaan lab yang bersangkutan, ialah sebagai berikut :

01-05-2020 = positif
03-05-2020 =  negatif
07-05-2020 = negatif
11-05-2020 = negatif

(Mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *