Perayaan Waisak, 84 Napi Di Kepri Terima Remisi Khusus

TANJUNGPINANG, – –  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) wilayah Provinsi Kepulauan Riau memberikan remisi khusus kepada 84 narapidana beragama Buddha pada Hari Raya Waisak 2564 BE Tahun 2020 yang diperingati, Kamis (7/5).

Humas Kanwil Kemenkumham Kepri, Rinto Gunawan menyebut remisi khusus diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara.

“Remisi yang diberikan diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan,” ujar Rinto di Tanjungpinang, Kamis.

84 penerima remisi khusus Waisak, dengan rincian 6 napi menerima remisi 15 hari, 49 napi menerima remisi 1 bulan, 24 napi menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 napi menerima remisi 2 bulan.

“Pemberian remisi bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Fakta yang tak kalah penting adalah anggaran negara yang dihemat dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” ujar Rinto.

(Mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *