Novenri Akan Tempuh Jalur Hukum Apabila Tuntutannya Tidak Dipenuhi

TANJUNGPINANG, – – Novenri Simanjuntak salah satu korban PHK oleh kredit plus, akibat pandemi Covid-19 mengaku akan menempuh jalur hukum apabila tuntutannya tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan, Sabtu (2/5).

Hal itu disampaikannya mengingat tidak tercapainya kesepakatan bersama antara Novenri dan kredit plus meskipun telah melakukan mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Kepri.

Dalam mediasi yang telah dilakukan, Novenri meminta agar pihak kredit plus mengubah narasi surat PHK menjadi surat pernyataan dirumahkan, dan apabila pihak kredit plus tetap melakukan PHK, ia meminta sisa kontrak kerjanya dibayar penuh.

“Saya itu mau kerja, makanya saya minta suratnya diubah. Kalau saya memang di PHK yah sisa kontrak saya harus dibayar penuh,” katanya, Sabtu (2/5).

Sebelumnya, Novenri mengaku enggan menandatangani surat perjanjian bersama yang ditawarkan kepala kredit plus Kota Tanjungpinang, Beni Rakhmadi karena dianggap merugikan dirinya.

“Sisa kontrak saya 9 bulan, masakan 2 bulan yang mau dibayar itu kan nggak sesuai dengan peraturan,” kata nya.

Novenri juga berharap agar pihak perusahaan dapat memberikan kejelasan pada mediasi ketiga yang akan dilakukan pada esok hari. Rabu (6/5).

Sementara itu, Kepala Kredit Plus Pos Kota Tanjungpinang, Beni membantah pihaknya melakukan PHK di tengah pandemi Covid-19.
“Tidak ada PHK, dirumahkan iya,” jawabnya singkat.

Kepala Cabang Kredit Plus Kota Batam, Dionisius Simanjuntak enggan berbicara banyak terkait dengan isu PHK yang dilakukan oleh pihak kredit plus.

“Sedang kita proses, nanti ya,” ujarnya.

Penulis: Nuel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *