Pasien Positif COVID-19 di Tanjungpinang Bertambah Lagi 3 Orang

TANJUNGPINANG, – – Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menyampaikan penambahan 3 kasus baru terkonfirmasi positif Covid-19 Kota Tanjungpinang dengan kode kasus No. 24, No. 25 dan No. 26, berdasarkan hasil pemeriksaan swab dengan metode PCR yang baru kami terima dari BTKL PP Batam, Sabtu (2/5/2020).

Menurut Rahma, hasil ini merupakan upaya lanjutan kegiatan tracing kontak erat kasus konfirmasi nomor 13 dan upaya penjaringan kasus baru melalui pemeriksaan cepat kepada seluruh warga yang beresiko terhadap paparan Covid-19

“Terdapat tiga orang warga Kota Tanjungpinang terkonfirmasi “Positif” dengan kode Kasus No.24, No. 25 dan No.26,” ungkap Rahma.

Adapun ketiga pasien tersebut, yakni Tn. AN, laki-laki, umur 12 tahun beralamat di Kelurahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Pasien adalah kontak erat dengan kasus No.13 dan merupakan klaster dari keluarga. Pasien merupakan teman sepermainan dari kasus No. 21. Terkonfirmasi tidak mengalami keluhan kesehatan sama sekali dan dikatagorikan sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG), namun karena yang bersangkutan merupakan kontak erat dari kasus No.13 dan No. 21.

“Maka dilakukan pengambilan swab dan dilakukan pemeriksaan PCR, kemudian hasil pemeriksaan keluar pada tanggal 1 Mei 2020 dan dinyatakan Tn. AN Umur 12 th “Positif” Covid-19,” jelasnya.

Kemudian,Tn. AP, laki-laki, umur 24 tahun beralamat di Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Bukit Bestari.

Pasien adalah kontak erat dengan kasus No.13 dan merupakan ajudan dari kasus No. 13, terkonfirmasi pernah mengalami demam dan telah dilakukan pemeriksaan PCR pertama dengan hasil “negative”.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan ulang pengambilan swab dan dilakukan pemeriksaan PCR, kemudian hasil pemeriksaan keluar pada tanggal 1 Mei 2020 dan dinyatakan Tn. AP Umur 24 th “Positif” Covid-19,” imbuh Rahma.

Terkahir, Tn. AL, laki-laki, umur 45 tahun beralamat di Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Terkonfirmasi adalah warga Jakarta yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di salah satu Instansi Vertikal di Propinsi Kepulauan Riau, yang bersangkutan pernah berpergian ke Jakarta dengan tujuan Kota Depok pada tanggal 3 April 2020 urusan kedinasan selama 3 hari.

Pada hari Kamis tanggal 30 April 2020, dilakukan pemeriksaan rapid test  di instansi yang bersangkutan dan didapati hasil “Reaktif” dan di hari yang sama dilakukan pemeriksaan swab untuk dilakukan pemeriksaan PCR, kemudian hasil pemeriksaan keluar pada tanggal 1 Mei 2020 dan dinyatakan Tn. AL Umur 45 th “Positif”“Covid-19.

“Terkonfirmasi tidak ada mengalami keluhan sakit dan dikatagorikan sebagai kelompok OTG,” tuturnya.

(Mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *