Curi Handphone Dari Jok Motor, 2 Waria di Karimun Ditangkap Polisi

KARIMUN – Nekad bobol jok kendaraan bermotor milik seorang warga, dua orang waria berinisial SU alias Anggun (31) dan RW alias Nurul (21) diamankan jajaran Satreskrim Polres Karimun.

Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Herie Pramono mengatakan, kedua pelaku ini diamankan karena melakukan pencurian dengan pemberatan di Kawasan Jalan A Yani Kelurahan Sei Lakam, Kamis (30/4/2020) lalu.

“Jadi mereka ini mencuri satu unit handphone merek Samsung Note Edge berwarna putih, dengan cara membobol jok motor,” kata Herie, Sabtu (2/5/2020).

Herie menjelaskan, aksi kedua pelaku ini dilakukan ketika korban sedang membeli minuman di kawasan Kelurahan Sei Lakam Timur. Saat korbannya lengah, kedua pelaku langsung membuka jok sepeda motor dan mengambil handphone tersebut.

“Korban baru sadari hpnya hilang ketika sampai di rumah. Korban sempat mengira hp nya tertinggal dan kembali ke tempat ia membeli minuman, namun sudah tidak ada lagi,” jelasnya.

Herie menambahkan, kedua pelaku ini ditangkap di rumah kawasan bukit senang Kelurahan Tanjungbalai. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 unit handphone hasil curian tersebut.

“Sekarang mereka kita amankan di Mapolres Karimun. Untuk tersangka Su dia merupakan residivis di kasus pencurian. Atas perbuatan mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” tambahnya. (Riandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *