Alhamdulillah, Dua Pasien Covid-19 di Tanjungpinang Sembuh

TANJUNGPINANG, – – Dua Pasien Positif Covid-19 Nomor Urut 15 dan 16 Kota Tanjungpinang dinyatakan sembuh pada Tanggal 30 April 2020. Hal tersebut disampaikan oleh Plt Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Jumat (1/4/2020).

“Dua orang pasien Covid-19 yang sudah dinyatakan sembuh, karena dua kali berturut-turut hasil pemeriksaan PCR nya negatif,” ujar Rahma.Rahma mengungkapkan, riwayat perjalanan penyakit pasien tersebut di atas adalah sebagai berikut. Tn. SY, usia 54 tahun, warga Jalan Lembah Merpati Kelurahan Batu Sembilan (kasus terkonfirmasi nomor urut 15)

Keluhan : demam, penciuman hidung menghilang, batuk, sesak.

Riwayat perjalanan sebelumnya ke Jakarta tanggal 09-11 Maret 2020. Masuk RSUD RAT tanggal 24/06/2020 karena hasil lab PCR tanggal 01/04/2020 dinyatakan negatif, maka pasien pulang ke rumah.

“Setelah di rumah, hasil swab tanggal 03 April 2020 baru keluar tanggal 15 April 2020 maka pasien kembali dikarantina di Rumah Singgah Provinsi Kepri dan hasil lab PCR yang diterima tanggal 25 April 2020 dan 30 April 2020 yang kedua hasilnya negatif, maka pasien ini dinyatakan sembuh,” ungkap Rahma.

Kemudian, Tn. IT, usia 68 tahun, warga Perumahan Kijang Kencana IV Kelurahan Pinang Kencana (kasus terkonfirmasi nomor urut 16) masuk RSUD RAT tanggal 26/03/2010 sempat pulang pulang ke rumah tanggal 09/04/2020.

Masuk RS karna sesak nafas, pasien juga menderita penyakit jantung, rutin kontrol, namun karena hasil lab dan Rongent thorax ada gambaran pneumonia, maka pasien dirawat di ruang isolasi.

Karena hasil pemeriksaan kedua baru keluar tanggal 14 April 2020 maka pasien kembali dikarantina di Rumah Singgah pada tanggal 15 April 2020.

“Dan hasil laboratorium PCR kembali dilakukan tanggal 15 April 2020, hasil lab dinyatakan negatif tanggal 25 April 2020 dan hasil laboratorium PCR tanggal 30 April 2020 juga dinyatakan negatif, sehingga pasien ini dinyatakan sudah sembuh dari Covid-19,” jelasnya lagi.

Namun demikian, lanjut Rahma, kepada pasien di atas tetap diharuskan untuk melakukan karantina di rumah selama 14 hari.

Rahma juga menambahkan, untuk dua PDP yang meninggal bukan Covid-19 adalah Tn. Go, 46 tahun, warga Rawasari Kelurahan Kampung Bulang yang meninggal pada tanggal 23 April 2020 di RSUD Tanjungpinang, hasil lab PCR nya yang keluar tanggal 30 April 2020 dinyatakan negatif.

Kemudisn, Tn. LT, 55 tahun, warga Kelurahan Kamboja meninggal pada 25 April 2020 di RSUD RAT yang hasil lab PCR nya keluar tanggal 1 Mei dinyatakan negatif.

“Oleh sebab itu, mereka meninggal murni karena penyakit lain yang bukan Covid-19,” tutur Rahma. (Mn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *