RSUD Muhammad Sani Karimun Kurangi Pelayanan Umum

KARIMUN – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani Kabupaten Karimun mengurangi pelayanan umum di poliklinik pada hari Sabtu.

Kebijakan ini diambil setelah adanya Surat Edaran Kementerian Kesehatan yang diterima pihak RSUD Muhammad Sani pertanggal 9 April 2020.

Dalam surat edaran tersebut Kementerian mengimbau agar mengurangi pelayanan rutin dalam rangka mencegah penyebaran covid-19. Dimana RSUD Muhammad Sani merupakan rumah sakit rujukan covid-19 di Kabupaten Karimun.

Direktur RSUD Muhammad Sani Kabupaten Karimun, Zulhadi mengatakan surat edaran tersebut bertujuan menjaga kondisi tenaga kesehatan dan masyarakat.

“Surat dari Kementerian Kesehatan supaya pelayanan-pelayanan yang rutin dikurangi. Karena RSUD Muhammad Sani rumah sakit rujukan Covid-19. Diedukasikan juga masyarakat tidak perlu mendatangi sarana kesehatan dalam rangka pencegahan juga bagi masyarakat,” katanya.

Zulhadi menjelaskan, pelayanan rutin tetap dilaksanakan seperti biasa, dari hari Senin hingga Jumat. Kemudian pada hari Sabtu RSUD Muhammad Sani hanya melayani pasien yang kondisinya gawat saja.

“Sabtu ini kita mulai. Sama seperti kalau kalender merah kita melayani di IGD saja, untuk pelayanan darurat, operasi-operasi tetap jalan seperti biasa. Senin sampai jumat tetap pelayanan di poliklinik, tetap jalan seprti biasa,” jelasnya.

Untuk mendukung kebijakan yang diambil tersebut, Zulhadi menyebutkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada fasilitas-fasilitas tenaga kesehatan tingkat pertama yang juga ditembuskan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun.

“Jadi hari sabtu saja. Sehingga tenaga kesehatan terhindar dari covid dan masyarakat tidak gawat darurat bisa istirahat di rumah. Itu sesuai dengan surat Edaran Kemenkes yang kami terima pertanggal 9 April 2020. Kita sudah menyurati faskes tingkat pertama ditembuskan ke Dinas Kesehatan” tambahnya. (Riandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *