Kajari Lingga Berhasil Mengembalikan Uang Negara dari Tersangka Korupsi

LINGGA,– Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi, pemeliharaan Gedung RSUD Dabo Singkep Tahun Anggaran 2018 memasuki babak baru. Akhinya Kejaksaan berhasil menyelamatkan uang Negara hal ini setelah AWS mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 555.852.808 juta.

“Total Anggaran untuk kegiatan ini bernilai, Rp1 Milyar 20 juta, yang bersumber dari APBD Perubahan, kemudian dalam pelaksanaan itu terdapat, kerugian Negara yang sudah dihitung dan di audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dan ditemukan adanya kerugian Negara sebesar, Rp 555.852.808 juta, ” terang Kajari Lingga, Imang Job Marsudi, Kamis (16/04/2020) kemarin kepada awak media.

Ditambahkan Kajari, dengan adanya penyitaan ini tidak menghapus pidana, tetapi setidaknya menunjukkan yang bersangkutan sudah ada kemauan, untuk mengembalikan kerugian negara.

Pengembalian barang bukti tersebut diterima Kejari Lingga dari salah satu tersangka, yang kemarin sore sudah menyerahkan kepada Kejari Lingga, serta membuat berita acara untuk dilakukan penyitaan.

Dari amanat yang diberikan Pimpinan, bahwa dalam penegakan tindak pidana korupsi, bukan semata-mata untuk menghukum orang, tetapi juga melakukan penyelamatan terhadap aset negara,” ungkap nya.

Kejaksaan Negeri Lingga, juga mengatakan uang tersebut di titipkan pada Bank BRI, jika perkara tersebut sudah selesai, maka uang tersebut akan dikembalikan ke Negara melaui Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga.

Di katakan nya lagi, untuk saat ini kami belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, karena untuk penahanan perkara-perkara yang lain pun saat ini belum dilakukan, sebab di rutan sendiri belum menerima tahanan baru, terkait Covid-19 ini.

Penulis: Agus
Editor: Taufik. K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *